Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengusaha Minta Kejelasan soal Aturan Angkutan Ekspor dan Impor

Dalam peraturan tersebut, pemerintah mewajibkan kegiatan ekspor-impor untuk komoditas Crude Palm Oil (CPO), batu bara dan beras menggunakan asuransi dan perusahaan angkutan laut nasional.

“Sebelumnya pemerintah sudah berjanji akan menerbitkan petunjuk teknis (juknis) dari aturan tersebut. Untuk itu, pelaku usaha saat ini tengah menunggu diterbitkannya Juknis tersebut,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/11/2019).

Menurut Carmelita, juknis tersebut sangat dibutuhkan para pengusaha agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran dan perbedaan pendapat.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Pandu Patria Sjahrir mengungkapkan, pelaku usaha pertambangan batu bara nasional tidak mempermasalahkan adanya aturan tersebut.

“Aturan ini adalah given  bagi pengusaha nasional. Kami mendukung, karena bertujuan untuk memajukan industri nasional, baik   asuransi dan juga pelayaran. Nah,  yang paling penting adalah memenuhi permintaan dan penawaran (supply and demand),” kata dia.

Menurut Pandu, melalui aturan ini dapat dipastikan bahwa barang yang dieskpor dapat menggunakan harga yang sama dengan yang diterapkan kompetitor.

“Kita harus memajukan industri asuransi dan pelayaran, mulai dari sisi financing maupun policy. Itu yang harus kita majukan. Tentu untuk memajukan itu, perlu dukungan pemerintah melalui aturan,” ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2019/11/29/213200726/pengusaha-minta-kejelasan-soal-aturan-angkutan-ekspor-dan-impor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke