Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengangkatan Komisaris BTN Tidak Sesuai Ketentuan?

Namun inisiator Sinergi Kawal BUMN Arief Rachman menilai komisaris yang diangkat oleh pemerintah selaku pemegang saham dua BUMN tersebut tak sesuai ketentuan.

Dalam hal komisaris BTN yang diangkat, hingga saat ini belum melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Jadi, selama Dewan Komisaris yang sudah ditetapkan dalam RUPS LB belum memenuhi persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai Peraturan OJK maka Dewan Komisaris tidak dapat menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya," kata Arief Rachman dalam siaran pers, Rabu (11/12/2019).

"Akibat yang muncul dari kekurangcermatan tersebut maka dapat diketahui bahwa roda perusahaan pada Bank BTN tidak akan berjalan lantaran adanya Peraturan OJK yang belum dipenuhi oleh Dewan Komisaris Bank BTN,"ungkapnya.

Sesuai hasil RUPSLB, susunan Komisaris Bank BTN akan dijabat oleh Chandra M. Hamzah sebagai Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen. Sedangkan jajaran komisaris akan ditempati oleh Heru Budi Hartono, Eko D. Heripoerwanto dan Andin Hadiyanto. Selanjutnya komisaris Independen akan ditempati oleh Armand B. Arief dan Ahdi Jumhari Luddin.

https://money.kompas.com/read/2019/12/11/140434826/pengangkatan-komisaris-btn-tidak-sesuai-ketentuan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke