Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Omnibus Law, Aturan Ketenagakerjaan Akan Lebih Longgar

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan beberapa isu yang dibahas dalam omnibus law ketenagakerjaan. Salah satunya yakni terkait aturan fleksibilitas jam kerja.

"Aspek lapangan kerja masih dibahas bersama dengan Menteri Ketenagakerjaa, Isinya terkait izin tenaga kerja, definisi jam kerja, pekerjaan flexibel hours, dan prinsip easy hiring dan firing. Ini masih dibahas Kemenaker, belum final. Termasuk dengan upah, tapi pembahasan belum final," ujar dia di Jakarta, Kamis (12/12/2019).

Airlangga sendiri menjelaskan, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja baru akan diajukan kepada DPR pada Januari 2020 mendatang.

Airlangga menuturkan, substansi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 klaster, yaitu: 1) Penyederhanaan Perizinan, 2) Persyaratan Investasi, 3) Ketenagakerjaan, 4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M, 5) Kemudahan Berusaha, 6) Dukungan Riset dan Inovasi, 7) Administrasi Pemerintahan, 8) Pengenaan Sanksi, 9) Pengadaan Lahan, 10) Investasi dan Proyek Pemerintah, dan 11) Kawasan Ekonomi.

"Kami telah membahas substansi 11 klaster tersebut secara intensif dengan 31 Kementerian/Lembaga (K/L) terkait," sambungnya.

Berdasarkan pembahasan, lanjut Airlangga, hingga saat ini telah teridentifikasi sebanyak 82 UU dan 1.194 pasal yang akan diselaraskan melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Ia pun menerangkan bahwa satu UU bisa masuk dalam beberapa klaster, sehingga jumlah UU bukan penjumlahan total dari seluruh klaster.

Artinya, apabila satu UU terkait dengan tiga klaster, maka dihitung sebagai satu UU. 

"Ini adalah hasil evaluasi untuk meningkatkan iklim investasi dan daya saing kita, sesuai arahan Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan," ujar dia.

https://money.kompas.com/read/2019/12/12/200303326/ada-omnibus-law-aturan-ketenagakerjaan-akan-lebih-longgar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke