Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menengok Kembali Perjalanan Susi Larang Ekspor Benih Lobster

JAKARTA, KOMPAS.com -  Rencana Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo merevisi aturan larangan penangkapan dan ekspor benih lobster menuai banyak tentangan.

Saat Menteri KKP masih dijabat Susi Pudjiastuti, terbit Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016, tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.

Aturan inilah yang mau direvisi oleh Edhy. Politikus Partai Gerindra ini beralasan, dengan membebaskan ekspor benih lobster dengan ketetapan aturan, maka akan menurunkan nilai jual dari ekspor ilegal.

Edhy menyatakan, dengan membuka keran ekspor benih lobster dengan terstruktur akan meningkatkan nilai tambah masyarakat yang hidupnya bergantung pada penjualan benih lobster.

Vietnam sendiri jadi negara tujuan ekspor terbesar benih lobster dari Indonesia. Di sisi lain, negara ini juga jadi pengekspor lobster terbesar di dunia, dimana sebagian benihnya didapat dari laut Indonesia.

Kerusakan ekologi

Jika ditelisik ke belakangan, kala itu Susi mengaku khawatir besarnya ekspor benih lobster ke Vietnam akan membuat kerusakan ekologi.

Tingginya permintaan benih lobster dari Vietnam membuat benih lobster dieksploitasi lewat penangkapan besar-besaran.

Padahal, kata Susi, jika benih lobster atau benur dibiarkan hidup di laut bebas, bisa bernilai sangat tinggi saat lobster dewasa ditangkap nelayan di masa mendatang.

Di sisi lain, saat nelayan Indonesia hanya menjual benih lobster, petambak Vietnam justru diuntungkan karena bisa mengekspor lobster dewasa.

Negara ini bahkan jadi salah satu eksportir lobster terbesar di dunia. Sebagai catatan, tahun 2015 volume ekspor lobster Vietnam menembus di atas 3.000 ton dalam setahun. Bandingkan dengan Indonesia yang hanya bisa mengekspor sekitar 300-400 ton setahunnya.

Marak penyelundupan

Diberitakan Harian Kompas, 27 Oktober 2016, penindakan terhadap jaringan sindikat penyelundupan benih lobster bahkan sampai berlangsung di 13 wilayah, antara lain di Batam, Bandara Soekarno-Hatta, Tempat Pelelangan Ikan Kamal, serta wilayah Tangerang dan Jakarta Barat pada 24-30 September 2016.

Pada Januari-Oktober 2016, penyelundupan benih lobster yang digagalkan mencapai 800.000 ekor senilai Rp 124,8 miliar.

Susi mengemukakan, pemerintah telah menerbitkan larangan penangkapan dan ekspor benih lobster yang menyebabkan kelangkaan benih lobster di Tanah Air.

Namun, penyelundupan benih lobster terus berlangsung dan dipasok ke Singapura serta Vietnam dengan harga benih sekitar 12 dollar AS (Rp 156.000) per ekor. Penyelundupan merugikan negara dan mengancam kelestarian benih lobster.

Saat itu, kebijakan Susi tersebut juga menuai pertentangan dari sejumlah asosiasi pengusaha perikanan dan nelayan.

Alasan revisi larangan ekspor

Sebelumnya, menurut Menteri KKP Edhy Prabowo, perlunya revisi larangan ekspor benih lobster dilakukan karena ada permintaan yang tinggi dari Vietnam.

Dulu, menurut Edhy, sekitar 80 persen kebutuhan benih lobster Vietnam berasal dari Indonesia. Namun, kini kebutuhan Vietnam itu justru dipenuhi oleh Singapura.

Atas pertimbangan itulah, Edhy berencana mencabut larangan benih lobster tersebut. Namun, pria asal Sumatera Selatan ini memberikan syarat soal ekspor benih lobster.

Pelaku usaha bisa ekspor jika sebagian benih lobster yang ditangkap dibesarkan di dalam negeri. Artinya, hanya 50 persen benih lobster yang ditangkap boleh diekspor.

"Daripada di jual melalui perantara, kenapa enggak langsung. Dengan siapa nanti dijual apakah dengan koperasi atau ke siapa yang tau," kata Eddy.

"Kemudian langsung ke negara penerima benih daripada lewat perantara lagi, penyeludupan lagi. Kenapa kita enggak fokus pada si pemilik benih ini agar punya harga yang leboh besar?" tambahnya.

Di sisi lain, penerapan ekspor benih lobster pada masa Menteri KKP periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti dilarang keras. Hal ini lantaran dinilai akan menghancurkan ekosistem perkembangbiakan lobster di tanah air.

Namun demikian, Edhy memiliki caranya sendiri, agar ekspor benih lobster tetap menguntungkan.

"Sebagai misal kalau kita mau budidaya dalam negeri, kan ini untuk membangun wilayah budidaya harus memasang keramba dan menyiapkan tempatnya. Kan butuh waktu. Apa kita harus nunggu? Sementara mereka yang tadinya tergantung juga harus makan," ungkap Edhy.

https://money.kompas.com/read/2019/12/15/183000426/menengok-kembali-perjalanan-susi-larang-ekspor-benih-lobster

Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke