Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada PP E-commerce, Teten Sebut UMKM Akan Dapat Kemudahan Izin Usaha

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan dirinya tak mempermasalahkan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Sebab, Teten berpandangan aturan ini akan memudahkan UMKM mendapat izin usaha.

"Itu kan sudah dijelaskan bahwa PP 80 memang nanti ada masa transisi dan kemudahan yang akan diberikan oleh pemerintah bagi UKM untuk mendapatkan izin usaha," kata Teten di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019).

Teten menyebut PP 80 ini sudah di desain secara bisnis sehingga para pengusaha e-commerce harus terbiasa menggunakan sistem ini.

"Jadi kita mulai biasakan mereka menggunakan pembiayaan perbankan, harus sudah mulai dalam bentuk badan usaha, koperasi, PT yang akan diberi kemudahan. Jadi menurut saya enggak ada masalah," ujarnya.

Teten menyebut aturan ini juga sudah dibahas dalam rapat kabinet, sehingga dalam proses penerapannya tidak akan menjadi hambatan bagi pelaku usaha ecommerce.

Di sisi lain, Teten akan mempersiapkan pendekatan dengan pelaku UKM. Hal ini bisa dilakukan dengan bekerja sama dengan perusahaan penyedia fasilitas jualan online seperti Tokopedia, Bukalapak dan sebagainya.

"Kami akan siapkan segera, misalnya bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan e-commerce, mereka kan sudah punya datanya mana yang sudah jualan di platform mereka untuk kita segera urus lah," ungkap Teten.

Teten menjelaskan, pihak penyedia fasilitas berjualan online memiliki data penjualnya masing-masing. Dari situ maka pemberlakuan PP 80 ini bisa dioptimalkan.

"Database-nya kan sudah ada di mereka, Bukalapak punya, Tokopedia punya dan lain sebagainya jadi sebenarnya mereka lebih tahu, kalau datanya itu supaya tidak terganggu dengan PP itu kita bisa urus semua," tegas Teten.

https://money.kompas.com/read/2019/12/27/120900726/ada-pp-e-commerce-teten-sebut-umkm-akan-dapat-kemudahan-izin-usaha

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke