Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menurut KSPI, Ini 5 Fakta RUU Omnibus Law yang Rugikan Para Buruh

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal membeberkan, setidaknya ada lima hal mendasar yang disasar omnibus law.

Menurut Iqbal, ini berdasarkan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

Di antaranya, menghilangkan upah minimum, pesangon, fleksibilitas pasar kerja/penggunaan outsourcing diperluas, lapangan pekerjaan yang tersedia berpotensi diisi Tenaga Kerja Asing (TKA) unskill, dan jaminan sosial terancam hilang.

"Mencermati wacana omnibus law, tidak sulit bagi kita untuk menyimpulkan bahwa ini adalah bagian untuk menghilangkan kesejahteraan para pekerja. Oleh karena itu, ini bukan hanya permasalah pekerja. Tetapi juga permasalahan seluruh rakyat Indonesia," ujar Iqbal dalam pernyataan tertulisnya, Jakarta, Senin (30/12/2019).

Dampak terburuk yang secara langsung dirasakan buruh adalah hilangnya upah minimum. Hal ini terlihat dari keinginan pemerintah yang hendak menerapkan sistem upah per jam.

Dengan kata lain, pekerja yang bekerja kurang dari 40 jam seminggu, maka upahnya otomatis akan di bawah upah minimum.

Belum lagi ketika pekerja sakit, menjalankan ibadah sesuai kewajiban agamanya, cuti melahirkan maka upahnya tidak lagi dibayar karena pada saat itu dianggap tidak bekerja.

"Memang, ada pernyataan yang mengatakan jika pekerja yang bekerja 40 jam seminggu akan mendapat upah seperti biasa. Sedangkan yang di bawah itu menggunakan upah per jam," katanya.

Namun demikian, menurut Iqbal, hal ini hanya akal-akalan. Sebab dalam praktik, akan sangat mudah bagi pengusaha untuk menurunkan jam kerja, sehingga pekerja tidak lagi bekerja 40 jam.

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan, tidak boleh ada pekerja yang mendapatkan upah di bawah upah minimum. Pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum bisa dipidana.

"Karena itu, berdasarkan uraian di atas, sangat terlihat jika pemberian upah per jam adalah mekanisme untuk menghilangkan upah minimum. Karena ke depan akan banyak perusahaan yang mempekerjakan buruhnya hanya beberapa jam dalam sehari," katanya.

Terkait pesangon, dalam RUU Omnibus Law diatur tunjangan PHK yang besarnya mencapai 6 bulan upah.

Terkait hal ini, Iqbal mengatakan, bahwa di dalam UU No.13 Tahun 2003, sudah diatur mengenai pemberian pesangon bagi buruh yang ter-PHK.

Besarnya pesangon adalah maksimal 9 bulan, dan bisa dikalikan dua untuk jenis PHK tertentu, sehingga bisa mendapatkan 16 bulan upah.

Selain itu, mendapatkan penghargaan masa kerja maksimal 10 bulan upah, dan penggantian hak minimal 15 persen dari total pesangon dan atau penghargaan masa kerja.

"Dengan kata lain, pesangon yang sudah diatur dengan baik di dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 justru akan dihilangkan dan digantikan dengan istilah baru, tunjangan PHK yang hanya 6 bulan upah. Padahal sebelumnya, buruh berhak mendapatkan hingga 36 bulan upah lebih," ujarnya.

Dalam omnibus law, dikenalkan istilah fleksibilitas pasar kerja.

"Kita menafsirkan, istilah fleksibilitas pasar kerja adalah tidak adanya kepastian kerja dan pengangkatan karyawan tetap (PKWTT). Dalam hal ini, outsourcing dibebaskan di semua lini produksi," katanya.

Dalam UU Ketenagakerjaan outsourcing hanya dibatasi lima jenis pekerjaan. Namun, sebut Iqbal, dalam RUU Omnibus Law justru semua jenis pekerjaan bisa di-outsourcingkan.

"Jika ini terjadi, masa depan buruh tidak jelas. Sudahlah hubungan kerjanya fleksibel yang artinya sangat mudah di PHK, tidak ada lagi upah minimum, dan pesangon dihapuskan," jelasnya.

Dalam UU Ketenagakerjaan, penggunaan TKA harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain, TKA hanya boleh untuk pekerjaan yang membutuhkan keterampilan tertentu.

TKA yang tidak memiliki keterampilan khusus (unskilled workers) tidak diperbolehkan bekerja di Indonesia.

Jenis pekerjaannya pun adalah pekerjaan tertentu yang membutuhkan keahlian khusus yang belum banyak dimiliki pekerja lokal, seperti akuntansi internasional, pemeliharaan untuk mesin teknologi tinggi, dan ahli hukum internasional.

Selain itu, waktunya dibatasi. Dalam waktu tertentu, misalnya 3–5 tahun, dia harus kembali ke negaranya.

Hal yang lain, setiap TKA harus didampingi oleh pekerja lokal. Tujuannya adalah, supaya terjadi transfer of job dan transfer of knowledge, sehingga pada satu saat nanti pekerja Indonesia bisa mengerjakan pekerjaan TKA tersebut.

Namun sayangnya, terang Iqbal, dalam omnibus law ada wacana semua persyaratan tadi dihapus. Sehingga TKA bisa bebas bekerja di Indonesia.

Hal ini, tentu saja akan mengancam ketersediaan lapangan kerja untuk orang Indonesia.

Dengan skema RUU Omnibus Law, KSPI membeberkan, jaminan sosial terancam dihapus. Khususnya jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Menurutnya, akibat dari adanya sistem kerja yang fleksibel tadi.

"Bagaimana mau mendapatkan jaminan pensiun, jika pekerja setiap tahun berpindah pekerjaaan dan hanya mendapatkan upah selama beberapa jam saja dalam sehari yang besarnya di bawah upah minimum?" ujarnya.

https://money.kompas.com/read/2019/12/30/143336326/menurut-kspi-ini-5-fakta-ruu-omnibus-law-yang-rugikan-para-buruh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke