Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kegerahan Susi Soal Natuna: Bedakan Pencurian Ikan dengan Investasi!

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, kembali melontarkan pernyataan menanggapi kisruh di Laut Natuna antara pemerintah Indonesia dan China.

Dikatakannya, pemerintah Jokowi perlu bersikap tegas pada China yang jelas-jelas melanggar kedaulatan Indonesia. Diketahui, kapal-kapal nelayan China yang dikawal coast guard mereka melakukan aktivitas ilegal di Natuna.

Pemerintah Beijing lewat Kementerian Luar Negeri bahkan mengklaim kalau kapal nelayan dan coast guard tak melanggar kedaulatan Indonesia.

Susi menyebut langkah diplomatis yang diambil pemerintah kurang tepat. Dikatakan Susi, hubungan baik Indonesia-China di bidang ekonomi, khususnya investasi, bukan alasan untuk bersikap tegas pada Beijing.

"Pisahkan dan bedakan Pencurian Ikan dengan Investasi!. Bedakan pencurian ikan dengan persahabatan antar negara," tegas Susi seperti dikutip Kompas.com dari akun twitter resminya, Sabtu (4/1/2020).

Menurut pemilik maskapai Susi Air ini, apa yang dilakukan China dengan sengaja melindungi aktivitas penangkapan kapal nelayan mereka di Natuna jelas melanggar kedaulatan Indonesia.

Dalam hubungan bilateral Indonesia-China, lanjut Susi, perlu ada pemisahan tegas dengan pelanggaran kedaulatan. 

"Tangkap dan tenggelamkan kapal yg melakukan IUUF. Tidak ada cara lain. Wilayah EEZ kita diakui UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea). Bila dari tahun 2015 sampai dengan pertengahan 2019 bisa membuat mereka tidak berani masuk ke wilayah ZEE kita. Kenapa hal yang sama tidak bisa kita lakukan sekarang," tulis Susi.

"Kita cool saja, kita santai," ucapnya Prabowo.

Namun, persoalan adanya tiga kapal asing asal China tersebut, pihaknya masih membahas untuk mencari suatu solusi dengan kementerian lain. Termasuk berkoordinasi dengan Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Ya saya rasa harus kita selesaikan dengan baik. Bagaimana pun China adalah negara sahabat," ucapnya.

Sebagai informasi, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan kembali berhasil mengamankan tiga kapal ikan asing (KIA) asal China perairan Pulau Laut, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.

Kapal ilegal fishing itu antara lain, KP Orca 03, KP Hiu Macan 01,dan KP Hiu 11. Saat ini, ketiga kapal tersebut sudah dibawa ke pangkalan PSDKP Pontianak, Kalimantan Barat yang merupakan lokasi terdekat dari Pulau Laut dari pada PSDKP pangkalan Batam, Kepri.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran PSDKP pangkalan Batam Muhamad Syamsu Rokhman, melalui telepon mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan pengawasan dan pemantauan.

Bahkan, saat pertama kali nelayan Natuna melaporkan mulai maraknya KIA masuk ke perairan Natuna untuk melakukan pencurian ikan, kapal pengawasan perikanan langsung turun ke lokasi yang dimaksud.

Indonesia tolak klaim China

Pemerintah Indonesia menegaskan tidak akan pernah mengakui nine dash line yang diklaim oleh China. Hal itu sudah ditegaskan Menteri Luar Negeri Retno Marsuadi.

"Indonesia tidak pernah akan mengakui nine-dash line, klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok. Karena tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional, terutama Unclos 1982," kata Retno beberapa waktu lalu.

Dalam pernyataannya, Retno pun menekankan bahwa adanya pelanggaran kapal-kapal China di wilayah ZEE Indonesia. Kemenlu juga memanggil Duta Besar China di Jakarta dan menyampaikan protes kerasnya.

"Kemlu telah memanggil Dubes RRT di Jakarta dan menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut. Nota diplomatik protes juga telah disampaikan," demikian pernyataan Kemenlu.

Kemenlu menyebutkan, Dubes China mencatat protes yang dilayangkan untuk segera diteruskan ke Beijing.

Hal ini dinilai penting agar hubungan bilateral kedua negara tetap berjalan dengan baik dan saling memberikan keuntungan. Wilayah ZEE ditetapkan oleh UNCLOS.

Baik Indonesia maupun China merupakan bagian dari itu sehingga harus saling menghormati wilayah kedaulatan satu sama lain.

"Menegaskan kembali bahwa Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan RRT (China). Indonesia tidak akan pernah mengakui 9 dash-line RRT, karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016," demikian Kemenlu.

Menyikapi hal ini, Kemenlu akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti TNI, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).

https://money.kompas.com/read/2020/01/04/203021526/kegerahan-susi-soal-natuna-bedakan-pencurian-ikan-dengan-investasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke