Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penenggelaman Kapal, Ganti Menteri Ganti Kebijakan

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku punya pertimbangan sendiri dalam kebijakan penenggelaman kapal pencuri ikan asing yang ditangkap.

Sejauh Edhy menjabat sebagai orang nomor satu di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sudah ada 7 kapal nelayan asing yang ditangkap karena kedapatan mencuri ikan di perairan Indonesia.

Berbeda dengan Susi, Edhy lebih memilih menghibahkan kapal-kapal tersebut pada nelayan. Selain itu, kapal maling ikan juga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan daripada berakhir jadi rumpon ikan di dasar laut apabila ditenggelamkan.

"Kapal ini akan diserahkan ke Kejaksaan. Karena banyak sekali kampus-kampus ini punya jurusan perikanan, kenapa nggak saya serahkan ke sana. Atau misalnya nanti kita serahkan ke koperasi nelayan. Kan bisa," ungkap Edhy seperti dikutip dalam keterangan resminya, Minggu (12/1/2020).

Menurut politikus Partai Gerindra ini, kebijakan yang dipilihnya tersebut akan diawasi secara ketat. Sehingga, kekhawatiran kapal sitaan kembali ke oknum sindikat pelaku illegal fishing sangat kecil kemungkinannya.

"Bahwa ada kekhawatiran, ya, saya juga pasti ada kekhawatiran itu. Dan kita kawal terus. Kalau enggak mampu (mengelola), kita tarik lagi," kata Edhy.

Sebanyak 7 kapal ikan asing ilegal yang telah dilumpuhkan itu terdiri dari satu kapal berbendera Malaysia, tiga kapal berbendera Filipina dan tiga kapal berbendera Vietnam.

Jumlah ini mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya pada periode yang sama yaitu antara Oktober-Desember yang hanya menangkap tiga kapal ikan asing ilegal.

"Sampai saat ini KKP di era saya sudah tangkap 7 kapal dengan 3 kejadian. Pertama di Bitung, lalu Selat Malaka, dan ketiga hari ini," jelas Edhy.

Meski begitu, Edhy menuturkan, bukan berarti kebijakan penenggelaman kapal sepenuhnya ditinggalkan. Opsi itu, kata dia, akan tetap ada untuk memberikan efek jera.

Saat ditemui dalam peninjauan budidaya ikan air tawar di Kampung Parung Serab, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Edhy menjelaskan, penenggelaman kapal ikan asing hanya bisa dilakukan jika saat ditangkap kapal ikan tersebut berusaha kabur.

"Kalau dia lari, kita tenggelamkan," jelasnya.

Move On

Ketika ditemui di Kantor Kemenko Maritim dan Investasi, Jakarta, Kamis (12/12/2019) silam, Edhy bahkan meminta wartawan untuk mengganti kata "tenggelamkan" dengan kosakata yang lain.

"Kamu itu ngomong ditenggelamin, kayak bahasanya cuma tenggelamkan saja. Come on. Maju, maju, move on, move on!" ucapnya kepada semua awak media.

Dia menyebutkan, pihaknya telah bertindak tegas dalam hal penangkapan kapal illegal fishing. Akan tetapi, masalah KKP tidak hanya sekadar penenggelaman kapal, tetapi juga bagaimana menyejahterakan kehidupan nelayan.

"Masalah kita menenggelamkan kapal akan saya lakukan tiap saat. Tapi, bukan itu intinya, yang penting kan soal nelayan. Kalau ada kapal, kami telah melakukan penangkapan banyak. Kayak bahasanya cuma bahasa ditenggelamin yang bisa dipelajari," katanya.

Beda Susi

Beda kebijakan Susi Kebijakan yang ditempuh Edhy terkait kapal pencuri ikan yang ditangkap tentu berbeda dengan menteri KKP sebelumnya, Susi Pudjiastuti.

Susi saat masih menjabat Menteri KKP, sepanjang Oktober 2014 hingga penenggelaman kapal terakhir pada Oktober 2019, total kapal yang dimusnahkan berjumlah 556 kapal.

Kapal terbanyak yang ditenggelamkan berasal dari Vietnam 312 kapal, disusul Filipina 91 kapal, Malaysia 87 kapal, Thailand 24 kapal, dan Indonesia 26 kapal.

Kapal berbendera negara lainnya relatif yang sangat sedikit antara lain China 3 kapal, Papua Nugini 2 kapal, kemudian Nigeria 1 kapal, serta Belize 1 kapal.

Sebagai informasi, penenggelaman kapal pencuri ikan yang telah inkrah pengadilan diatur dalam UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 15/2009 menyatakan, Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.

Kemudian dalam pasal 69 ayat (4) UU Nomor 15/2009 berbunyi, Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana ayat (1) penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

(Sumber: KOMPAS.com/Ade Miranti Karunia, Candra Setia Budi | Editor: Erlangga Djumena)

https://money.kompas.com/read/2020/01/12/163122926/penenggelaman-kapal-ganti-menteri-ganti-kebijakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke