Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Larangan Ekspor Nikel, Bea Cukai: Kami Tak Merasa Kehilangan Penerimaan

Namun, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, pihaknya tidak merasa adanya kehilangan penerimaan, selama ekonomi RI mendapat nilai tambah dari kebijakan tersebut.

Pasalnya sebelum diberlakukannya larangan eskpor bijih nikel (ore), pemerintah merasa Indonesia kurang mendapat nilai tambah. Padahal Indonesia merupakan negara pengekspor nikel kedua terbesar setelah China.

"Fungsi bea cukai yang utama bukan mementingkan penerimaan. Jadi kami tidak merasakan kehilangan penerimaan. Berapapun penerimaan enggak apa-apa, yang tidak ter-collect karena memang dilarang ya enggak apa-apa," kata Heru di Jakarta, Senin (10/2/2020).

Heru menjelaskan, pihaknya akan mendorong dan mendukung kebijakan nasional, utamanya yang berkontribusi dalam peningkatan ekonomi nasional.

"Kalau pemerintah sudah memutuskan meningkatkan nilai tambah, maka fungsi bea cukai itu menjadi agensi yang mengeksekusi itu. Yang penting ekonomi nasional bisa mendapatkan nilai tambah dari kebijakan," ungkapnya.

Kendati demikian, Heru mengakui peningkatan produksi hilirisasi untuk menghasilkan nilai tambah memang perlu waktu.

"Kan perlu jeda ya. Pasti ada nilai tambahnya baik kepada domestik maupun ekspornya, tapi pasti ada shifting. Karena itu ada production, kontrak-kontrak baru yang mungkin perlu baru," ujar dia.


Sebelumnya, pemerintah telah melarang ekspor bijin nikel mulai 1 Januari 2020. Pelarangan ekspor mineral mentah ini mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pelarangan juga sempat ditentang oleh Uni Eropa. Uni Eropa menggugat RI Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Indonesia dinilai tidak adil dan hanya menguntungkan industri baja dan smelter dalam negeri sendiri.

Namun, Presiden Jokowi menyatakan siap menghadapi gugatan atau protes dari negara lain sepanjang untuk kepentingan nasional.

“Untuk kepentingan nasional kita, apa pun yang diprotes negara lain akan kita hadapi. Enggak perlu ragu. Digugat Eropa, ya hadapi, siapkan lawyer terbaik sehingga bisa memenangkan gugatan itu," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2020/02/10/125345826/larangan-ekspor-nikel-bea-cukai-kami-tak-merasa-kehilangan-penerimaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke