Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kenapa Biaya Nikah Tidak Boleh "Ngutang"?

JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak sedikit orang yang rela menghamburkan uangnya untuk merayakan resepsi pernikahan sekali seumur hidup dengan mewah, bahkan alternatif resepsi di hotel berbintang kerap dipilih.

Namun, tidak semua orang memiliki uang atau anggaran berlebih dalam mewujudkan impiannya menikah dengan konsep mewah.

Untuk menyikapinya, tak jarang berhutang menjadi pilihan.

Senior Manager Business Development Sequis Life, Yan Ardhianto Handoyo mengatakan, pernikahan seharusnya dibiayai dengan anggaran yang dipersiapkan sebelumnya atau tanpa harus berhutang.

"Menikah adalah awal membangun rumah tangga, kehidupan pernikahan justru dimulai setelah pesta. Oleh sebab itu, biaya pernikahan sebaiknya tidak dibiayai dari utang, masih banyak tahapan kehidupan yang membutuhkan biaya,” kata Yan melalui siaran resmi, Jumat (14/2/2020).

Yan mengatakan, setelah menikah pasangan akan berhadapan dengan sejumlah kebutuhan sehari-hari dan kebutuhan masa depan.

Jika pernikahan dibiayai dengan utang maka sebagian usia pernikahan akan dipenuhi tuntutan tambahan membayar utang biaya pernikahan.

Urusan ini bisa saja berdampak pada relasi antar pasangan dan harus menunda kebutuhan lainnya.

“Jika ingin menikah tetapi penghasilan tidak mencukupi membiayai pesta maka mulailah hidup lebih hemat," ujarnya.

Menurut Yan, Anda bisa mulai menahan diri dengan tidak belanja yang sifatnya bukan urgensi, seperti baju, sepatu, belanja online.

Selain itu, Anda juga perlu mengurangi kebiasaan hang out di kafe, tidak tergoda promo diskon atau cashback untuk hal-hal yang bukan menjadi prioritas hidup saat ini.

“Menjelang Hari Kasih Sayang, 14 Februari, perkuat komitmen Anda untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan dengan mengatur keuangan, menyiapkan anggarannya sedetail mungkin," jelasnya.

Ia mengimbau, para milenial yang ingin menikah tidak perlu gengsi jika pendapatan tidak mencukupi untuk pesta mewah. Karena hakikat yang terpenting adalah mengerti dan memahami tujuan pernikahan.

https://money.kompas.com/read/2020/02/14/124300426/kenapa-biaya-nikah-tidak-boleh-ngutang-

Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke