Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

RI Dicoret dari Daftar Negara Berkembang, Pemerintah: Fasilitas GSP Tidak Terpengaruh

Banyak pihak yang mengkhawatirkan dengan pencabutan status negara berkembang tersebut artinya Indonesia terancam tidak lagi mendapatkan fasilitas perdagangan yang didapatkan Indonesia dari Amerika Serikat, yaitu Generalized System of Preference (GSP).

"Namun demikian, Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta telah memberikan klarifikasi yang menegaskan bahwa notice USTR yang baru tersebut tidak berpengaruh terhadap pemberian fasilitas GSP Indonesia," tulis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam keterangan resmi, Selasa (25/2/2020).

GSP merupakan kebijakan sepihak (unilateral) yang umumnya dimiliki negara maju untuk membantu perekonomian negara berkembang, dalam bentuk manfaat pemotongan bea masuk impor.

Kemenko Perekonmian menyebut, kebijakan tersebut hanya berdampak pada US countervailing duty investigations (CVD) atau bea masuk anti subsidi.

Adapun status penerima GSP yang didasarkan pada 15 kriteria eligibilitas, didasarkan pada Undang-undang yang berbeda, termasuk kriteria negara berkembang dan LDCs yang ditentukan oleh Bank Dunia.

Undang-undang GSP tidak menjadikan status negara berkembang sebagai pertimbangan.

Adapun selain Indonesia, beberapa negara lain yang juga dicabut status negara berkembangnya adalah Albania, Argentina, Armenia, Brazil, Bulgaria, Cina, Kolumbia, Kosta Rika, Georgia, Hongkong, India, Kazakhstan, Republik Kyrgyzstan Malaysia, Moldova, Montenegro, Makedonia Utara, Rumania, Singapura, Afrika Selatan, Korea Selatan, Thailand,Ukraina, dan Vietnam.

USTR melakukan revisi metodologi dalam mengklasifikasi negara dengan ekonomi berkembang yang didasarkan pada panduan yang disusun pada tahun 1998.

"Pemerintahan AS mendasarkan kebijakan tersebut untuk negara-negara yang termasuk dalam kategori tertentu, seperti mereka yang menjadi anggota klub ekonomi global seperti G-20, OECD atau yang diklasifikasikan sebagai negara berpendapatan tinggi oleh Bank Dunia," sebut Kemenko Perekonomian.

https://money.kompas.com/read/2020/02/25/114200326/ri-dicoret-dari-daftar-negara-berkembang-pemerintah--fasilitas-gsp-tidak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke