Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KPPU Sudah Meneliti Lonjakan Harga Masker, Ini Hasilnya

Namun Komisioner KPPU Guntur Saragih menyampaikan, penelitian dilakukan sebelum adanya informasi WNI positif corona.

Dari hasil penelitian, KPPU belum menemukan adanya produsen utama yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli.

Pasalnya, produsen dan pelaku utama dalam struktur utama pemasok masker dalam negeri telah mendapat izin Kementerian Kesehatan dan harus memenuhi standar yang baik. Saat ini, terdapat jumlah 28 produsen, 55 distributor, dan 22 importir dalam negeri.

"Kami belum menemukan adanya pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Kalaupun ada kenakalan (itu ditengarai) dalam rantai distribusi (spekulan). Saya apresiasi pihak pelaku usaha yang tidak menaikkan harga," kata Guntur di Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Guntur menyebut, naiknya harga masker masih dalam angka yang wajar. Namun dia tidak menutup celah bagi masyarakat yang ingin melaporkan kasus bila ditemukan harga masker yang dijual dengan harga tidak wajar oleh pelaku usaha.


"Tentunya kami melihat harga prinsipal dan rantai distribusi yang pelakunya dominan di pasar. Hasil penelitian kami seperti ini, namun kami belum close dan kami minta para pihak yang memiliki laporan, silakan lapor kepada kami," ucap Guntur.

Adapun kenaikan harga masker, kata Guntur, masih disebabkan oleh faktor peningkatan permintaan sehingga kenaikan harga masih dalam konteks hukum pasar.

"Kami menganggap sampai hari ini kami melihat kenaikan harga masih di faktor adanya peningkatan permintaan. Ada kekosongan stok. Kita tahu ada bahan baku dari luar, dan sudah dipastikan seluruh negara melindungan negara masing-masing," ucap Guntur.

Sementara itu, penelitian KPPU melibatkan 6 kantor wilayah KPPU yang berlokasi di Medan, Lampung, Bandung, Surabaya, Balikpapan, dan Makassar.

https://money.kompas.com/read/2020/03/03/181650026/kppu-sudah-meneliti-lonjakan-harga-masker-ini-hasilnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke