Permintaan tersebut diutarakan langsung oleh Kementerian Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama KCIC Chandra Dwiputra mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti catatan dari Komite Keselamatan Konstruksi.
Langkah-langkah tersebut antara lain menertibkan kontraktor dalam penggunaan bukaan maupun akses kerja di ruas jalan tol Jakarta - Cikampek.
Ruas jalan tol tersebut meliputi KM 7, KM 9, KM 10, KM 14, KM 15, KM 16, KM 30, KM 31, KM 33, KM 34, KM 129, dan KM 141.
"Memastikan setiap bukaan jalan tol dilengkapi dengan rambu-rambu, meliputi hose lamp, rotary lamp, safety fence, flagman, tire wash area, dan traffic control zone," kata Chandra dalam keterangan resmi Kemenhub, Rabu (4/3/2020).
Selain itu, pihaknya melakukan pemompaan air pada saluran drainase, pembersihan saluran drainase dan penumpukan material, serta membuat temporary drainase untuk mencegah terjadinya genangan air di jalan tol.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta PT KCIC untuk segera menindaklanjuti Rekomendasi Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian PUPR. Tujuannya, agar proyek kereta cepat bisa selesai dengan tepat waktu sesuai target.
“Saya sudah minta PT KCIC untuk segera melaksanakan rekomendasi dari Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian PUPR. Agar proyek ini dapat segera dilanjutkan dan dapat selesai sesuai target waktu," kata Budi.
Dalam suratnya, Komite Keselamatan Konstruksi meminta proyek KA Cepat Jakarta – Bandung PT KCIC dihentikan sementara karena dianggap berdampak pada layanan Tol Jakarta-Cikampek.
Adapun rekomendasi yang dimaksud terdiri dari 6 catatan, meliputi Proyek kereta cepat kurang memperhatikan kelancaran akses masuk dan keluar jalan tol, mengganggu drainase, serta mengganggu kebersihan jalan dan keselamatan pengguna jalan tol.
Proyek tersebut juga menimbulkan genangan air, kemacetan, dan menggangu kelancaran logistik, adanya pembangunan pilar LRT tanpa izin, serta pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) blm dilakukan sesuai aturan.
https://money.kompas.com/read/2020/03/04/161521926/diminta-taati-rekomendasi-kementerian-pupr-ini-respons-kcic