Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Corona, OJK Minta Industri Keuangan Lakukan Hal-hal Ini

Hal tersebut dilakukan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo pada Minggu (15/3/2020) dalam rangka meminimalkan risiko tersebarnya Corona Virus Disease (Covid-19).

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo mengatakan, perlu dilakukannya tindakan serentak oleh instansi pemerintah, lembaga negara termasuk OJK dan pihak terkait lainnya.

Apalagi sesuai kewenangan, OJK mengatur, mengawasi, dan melindungi Sektor Jasa Keuangan.

"Maka agar kebijakan pengendalian Covid-19 efektif, OJK meminta seluruh lembaga di Industri Jasa Keuangan untuk melakukan penyesuaian operasional lembaga jasa keuangan dan meminimalkan interaksi antar-orang tanpa mengganggu pelayanan," kata Anto dalam siaran pers, Senin (16/3/2020).

Adapun pengaturan mengenai alternatif bekerja dari rumah diserahkan kepada masing-masing Self Regulatory Organization di Pasar Modal, Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.


Tak hanya itu, OJK minta industri jasa keuangan untuk meningkatkan kebersihan lingkungan kerja dan sarana pelayanan publik seperti ATM, loket bank, dan lain sebagainya.

Begitu pun menunda seluruh perjalanan keluar kota dan/atau luar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran virus covid-19 sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan RI.

"Terakhir, tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal dan/atau eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat, dan events lainnya. Interaksi kiranya dilakukan melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi," sebutnya.

https://money.kompas.com/read/2020/03/16/094619326/ada-corona-ojk-minta-industri-keuangan-lakukan-hal-hal-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke