Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Bahan Pokok untuk Cegah Spekulan

Surat dari Satgas Pangan yang terbit pada 16 Maret 2020 meminta pembelian sejumlah bahan pokok dibatasi. Mulai dari beras, gula, minyak goreng dan mie instan.

"Bukan panic buying sebenarnya, tapi mengantisipasi untuk menyediakan pasokan kebutuhan masyarakat yang empat jenis itu supaya merata," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (17/3/2020).

"Kemudian yang kedua, mencegah adanya spekulan atau oknum yang berbelanja berlebihan untuk empat jenis produk itu dan maupun produk lainnya," lanjut Roy.

Surat Satgas Pangan mengenai pengawasan ketersediaan bahan pokok penting (bapokting) ini sejalan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-2019).

"Jadi ini imbauan yang kami apresiasi kepada Satgas Pangan yang baru mengeluarkan dan kita peritel anggota Aprindo siap menjalankan," ucapnya.

Aprindo memastikan akan mengikuti prosedur sesuai arahan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 oleh Presiden Joko Widodo.

Pada poin ketiga isi surat dari Satgas Pangan Polri tertulis empat bahan pokok yang dianggap paling banyak dibeli oleh masyarakat yakni beras, gula, minyak goreng dan mie instan.

Pembelian keempat bahan tersebut dudah dibatasi, pembelian beras maksimal 10 kilogram (kg), gula maksimal 2 kg, minyak goreng maksimal 4 liter dan mie instan dengan transaksi pembelian maksimal 2 dus.

https://money.kompas.com/read/2020/03/18/072411426/pengusaha-ritel-pembatasan-pembelian-bahan-pokok-untuk-cegah-spekulan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke