Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pelaku UKM Harap Bank Tak Persulit Restrukturisasi Kredit

Salah satu pelaku UKM dibidang furniture yaitu Astriani berharap stimulus pengajuan restrukturisasi kredit tidak dipersulit bank.

"Saya kemarin mau mengurus restrukturisasi untuk pengajuan kredit prosesnya lama banget," ujarnya saat dihubungi Kompas com, Jumat (20/3/2020).

Astriani mengatakan datang ke kantor bank BUMN untuk memgurus restrukturisasi kredit. Namun penggunaan NPWP suaminya ditolak dengan alasan tidak aktif.

Ia lantas menggunakan NPWP sendiri, namun Astriani merasa bank masih saja mempersulitnya. Padahal ia merasa sudah patuh membayar pajak.

"Mereka (bank) bilang harus nunggu keputusan dari Kanwil mereka. Menunggu keputusan itu lama kan ini sampai sekarang masih belum selesai-selesai," kata dia.

Astriani berharap pemerintah atau pihak terkait melakukan pengecekan jalannya stimulus di level bawah atau bank, sehingga pelaku usaha bisa langsung merasakan manfaatnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mengeluarkan stimulus melalui Peraturan OJK (POJK) tentang stimulus perekonomian nasional di tengah wabah viru corona.

Salah satu stimulus tersebut yakni bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitur, termasuk debitur UMKM.

Kualitas kredit/pembiayaan yang dilakukan restrukturisasi ditetapkan lancar setelah direstrukturisasi.

https://money.kompas.com/read/2020/03/20/165056926/pelaku-ukm-harap-bank-tak-persulit-restrukturisasi-kredit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke