Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Izin Impor Dibebaskan, Kementan Tetap Wajibkan Rekomendasi Impor Bawang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan, kebijakan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) untuk bawang masih diberlakukan.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto telah membebaskan izin impor untuk komoditas tersebut.

Direktur Jenderal Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto mengatakan, melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020, Kementerian Perdagangan melakukan pembebasan persetujuan impor dan laporan surveyor untuk komoditas bawang bombai dan bawang putih.

Langkah tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya stabilisasi harga yang dilakukan pemerintah.

"Pembebasan ini berlaku mulai Kamis, (19/3/2020) hingga Minggu (31/5/2020) mendatang," ujar dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/3/2020).

Namun, Anton menegaskan bahwa pihaknya tetap memberlakukan RIPH bagi importir, khususnya komoditas hortikultura.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, ketentuan mengenai Importasi Produk Hortikultura tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010, pasal 88 yang menyatakan bahwa impor produk hortikultura wajib memenuhi beberapa syarat.

Yakni, harus melalui Peraturan Menteri Pertanian kemudian Peraturan Menteri Perdagangan.

"Sehingga kedua kebijakan ini harus sesuai undang-undang tersebut," katanya.

“Sesuai arahan Bapak Menteri Pertanian bahwa kita dihimbau dalam membuat kebijakan harus taat kepada aturan yang berlaku, sehingga perlu dilihat apakah tetap sejalan dengan peraturan yang sudah ada atau tidak”, tambahnya.

Berdasarkan data dari Ditjen Hortikultura RIPH tahun 2020 untuk bawang putih sampai dengan tanggal 18 Maret 2020 mencapai 344.094 ton sedangkan bawang bombai sejumlah 195.832 ton.

"Dengan kebutuhan konsumsi bawang putih nasional sebanyak 47.000-48.000 ton/bulan dan bawang bombai 10.000-11.000 ton/bulan, maka apabila direalisasikan cukup untuk 7 bulan ke depan untuk bawang putih dan 1 (satu) tahun untuk bawang bombai" ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2020/03/21/143800526/izin-impor-dibebaskan-kementan-tetap-wajibkan-rekomendasi-impor-bawang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke