Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Penangguhan Cicilan, Ini Respons Perusahaan-perusahaan Leasing

Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dan menunggu arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami akan ikuti arahan OJK. (Tapi) relaksasi kredit itu bukan berarti cicilannya ditangguhkan 1 tahun. Kalau seperti itu bagaimana (kondisi perusahaan leasing)," kata Suwandi kepada Kompas.com, Jumat (27/3/2020).

Beberapa perusahaan leasing pun enggan berkomentar lebih banyak soal relaksasi kredit karena belum mendapat arahan resmi.

PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) misalnya, mengaku hingga saat ini belum mendapat pemberitahuan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam edaran perseroan tertulis, pemenuhan kewajiban konsumen tetap berjalan sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati. WOM Finance pun meminta debitur membayar angsuran tepat waktu untuk menghindari denda dan BI Checking.

Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Direktur Keuangan PT WOM Finance, Zacharia Susantadiredja.

"Ya, (benar). Thanks," ucapnya singkat kepada Kompas.com, Jumat (27/3/2020).

Zacharia mengungkap, pihaknya berencana berdiskusi dahulu dengan asosiasi dan OJK terkait realisasi restrukturisasi kredit.

"Ya pasti," ujarnya.


Sejalan, Direktur Clipan Finance, Jahja Anwar juga belum bisa mengomentari kebijakan relaksasi kredit yang dikeluarkan OJK.

"Saya ini lagi sibuk sekali dengan BCP (Business Continuity Planning) di kantor, belum sempet diskusi dengan team collection kami. Maaf belum bisa commment dulu," ujarnya kepada Kompas.com.

Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis restrukturisasi kredit, salah satunya restrukturisasi kredit kendaraan.

Bahkan, OJK melarang perusahaan leasing menarik kendaraan untuk sementara waktu akibat wabah virus corona.

Hal tersebut sebagai implementasi dari pernyataan Presiden RI Joko Widodo pada Selasa (24/3/2020) yang menjanjikan kelonggaran pembayaran kredit untuk pekerja informal, seperti tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.

Dalam keterangannya OJK menerangkan, relaksasi kredit bisa bermacam-macam bentuknya, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, dan lain-lain.

Pemberian jangka waktu pun bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan antara debitur dengan bank maupun leasing. Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.

https://money.kompas.com/read/2020/03/27/170400526/soal-penangguhan-cicilan-ini-respons-perusahaan-perusahaan-leasing

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke