Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bea Cukai Permudah Izin Impor Alat Kesehatan, Begini Caranya

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 7 tahun 2020 dan Keputusan Menteri Keuangan nomor HK.01.07 tahun 2020 yang mengatur relaksasi beberapa komoditas alat kesehatan untuk keperluan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sebelumnya, impor alat kesehatan secara umum berlaku ketentuan pembatasan atau harus memiliki perizinan impor berupa izin edar atau Special Access Scheme (SAS) dari Kementerian Kesehatan.

"Dengan diterbitkannya aturan ini, maka alat kesehatan, alat kesehatan diagnostik in vitro, dan perbekalan kesehatan rumah tangga yang digunakan untuk penanggulangan Covid-19 yang tercantum dalam peraturan tersebut di atas diberikan relaksasi yaitu tidak lagi wajib izin edar atau SAS, melainkan hanya cukup dengan rekomendasi pengecualian izin dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)," sebut Ditjen Bea Cukai dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

Penerbitan aturan itu sejalan dengan kebijakan Presiden dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Di dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perizinan tata niaga impor cukup dengan rekomendasi pengecualian dari BNPB.

Adapun permohonan rekomendasi dari BNPB dapat dilakukan secara online, pemohon cukup mengakses laman resmi INSW di http://insw.go.id lalu klik menu Aplikasi INSW dan pilih submenu Perizinan Tanggap Darurat.

"Pemohon dapat memilih menu Pengajuan Rekomendasi BNPB. Setelah itu, pemohon dapat mengisi formulir serta mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan jenis permohonan," jelas Bea Cukai.



Untuk selanjutnya, pemohon cukup memantau status pengajuan rekomendasi melalui fitur Tracking Pengajuan Rekomendasi BNPB di laman resmi INSW. Setelah proses analisis selesai, sistem akan menerbitkan persetujuan atau penolakan pengajuan rekomendasi.

Untuk barang tujuan non komersial, jika rekomendasi telah terbit dari BNPB, pemohon menyerahkan rekomendasi BNPB tersebut kepada Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai/Kantor Wilayah Bea Cukai tempat pemasukan atau Direktorat Fasilitas Kepabeanan untuk Pembebasan Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak Impor.

"Bea Cukai kemudian akan menindaklanjuti sesuai syarat yang ditetapkan dengan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) tentang Pembebasan Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak Impor," jelas otoritas kepabeanan.

Pemohon setelah itu mengajukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada kantor pabean tempat pemasukan barang dengan mencantumkan nomor dan tanggal SKMK serta nomor dan tanggal rekomendasi BNPB sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor.

Setelah seluruh kewajiban pabean dipenuhi, pemohon akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB) sebagai dokumen pengeluaran barang impor.

Untuk barang tujuan komersial, jika rekomendasi telah terbit dari BNPB, pemohon cukup mengajukan dokumen PIB kepada kantor pabean tempat pemasukan barang dengan mencantumkan nomor dan tanggal rekomendasi BNPB sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor.

Setelah seluruh kewajiban pabean dipenuhi, pemohon akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB) sebagai dokumen pengeluaran barang impor.

https://money.kompas.com/read/2020/04/02/132623426/bea-cukai-permudah-izin-impor-alat-kesehatan-begini-caranya

Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke