Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PSBB Diimplementasikan, Kemenhub Matangkan Koordinasi dengan Pemprov DKI

Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menuturkan PSBB ini mengatur physical distancing yang akan diimplementasikan dalam sektor transportasi.

"Termasuk antara lain pengurangan kapasitas untuk kendaraan umum maupun pribadi, dan pembatasan frekuensi," jelasnya kepada Kompas.com, Rabu (8/4/2020).

Sementara itu, terkait dengan mudik, hingga kini masih belum ada larangan tegas oleh pemerintah dan  Kemenhub masih membahas mengenai skemanya.

"Bagaimana terkait mudik masih dibahas pedoman pengendaliannya," ujarnya.

"Yang jelas akan ada persyaratan yang harus dipenuhi kalau mau mudik, di perjalanan ada ketentuan jaga jarak dan sampai tujuan harus di karantina," lanjut Adita.

Aktivitas Mudik

Meski sudah diterbitkan aturan PSBB untuk wilayah DKI, tidak menutup kemungkinan mudik masih tetap berjalan. Hal ini dikemukakan Juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi.

"Terkait mudik, pemerintah memang tidak melarang secara resmi, tapi kita sangat mengimbau masyarakat untuk tidak mudik, dan akan menerapkan berbagai langkah untuk memastikan physical distancing di kendaraan umum dan pribadi," kata Jodi.

Jodi menjelaskan, pimpinannya tersebut kini masih mendengarkan berbagai masukan publik dan stakeholders terhadap guideline operasional dan teknis pengendalian mudik yang sudah disusun Kementerian Perhubungan dan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

https://money.kompas.com/read/2020/04/08/103225126/psbb-diimplementasikan-kemenhub-matangkan-koordinasi-dengan-pemprov-dki

Terkini Lainnya

Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Whats New
Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Whats New
Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Whats New
IHSG Naik Tipis, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.026

IHSG Naik Tipis, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.026

Whats New
Warung Madura: Branding Lokal yang Kuat, Bukan Sekadar Etnisitas

Warung Madura: Branding Lokal yang Kuat, Bukan Sekadar Etnisitas

Whats New
Ini Tiga Upaya Pengembangan Biomassa untuk Co-firing PLTU

Ini Tiga Upaya Pengembangan Biomassa untuk Co-firing PLTU

Whats New
Strategi untuk Meningkatkan Keamanan Siber di Industri E-commerce

Strategi untuk Meningkatkan Keamanan Siber di Industri E-commerce

Whats New
Permendag Direvisi, Mendag Zulhas Sebut Tak Ada Masalah Lagi dengan Barang TKI

Permendag Direvisi, Mendag Zulhas Sebut Tak Ada Masalah Lagi dengan Barang TKI

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin Bakal Panggil Manajemen

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin Bakal Panggil Manajemen

Whats New
Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

Whats New
Per Februari 2024, Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,20 Juta Orang

Per Februari 2024, Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,20 Juta Orang

Whats New
Pembangunan Infrastruktur di Australia Jadi Peluang untuk Produsen Baja Lapis RI

Pembangunan Infrastruktur di Australia Jadi Peluang untuk Produsen Baja Lapis RI

Whats New
KAI Ubah Pola Operasi, 21 Kereta Berhenti di Stasiun Jatinegara

KAI Ubah Pola Operasi, 21 Kereta Berhenti di Stasiun Jatinegara

Whats New
Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Whats New
PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke