Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jokowi Pangkas 94 Persen Anggaran Kemenristek untuk Penanganan Covid-19

Melalui Peraturan Presiden Nomor 54/2020 mengenai Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2020 Jokowi memangkas anggaran di beberapa pos kementerian mulai dari MPR, DPR, Kementerian Pertahanan, hingga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dilakukan perubahan terhadap Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020," jelas pasal 1 ayat 1 beleid tersebut.

Beberapa K/L pun mengalami pemangkasan anggaran yang cukup signifikan, misalnya Kementerian Riset dan Teknologi dari anggaran Rp 42,16 triliun menjadi hanya 2,47 triliun atau terpangkas hingga 94 persen dari anggaran awal.

Pasal 2 ayat (1) disebutkan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat diutamakan penggunaannya dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dengan fokus pada belanja kesehatan, jaring pengaman sosial dan pemulihan perekonomian.

Di dalam Perpres tersebut dijelaskan, anggaran pendapatan negara pada tahun 2020 ini diperkirakan sebesar Rp 1.760 triliun, atau 78,9 persen dari target APBN 2020 yang sebesar Rp 2.233,2 triliun.

Sedangkan anggaran belanja negara diperkirakan sebesar Rp 2.613 triliun, atau meningkat dari target semula APBN 2020 yang sebesar Rp 2.540,4 triliun.


Berikut beberapa kementerian dan lembaga yang anggarannya dipotong:

Sebaliknya, berikut anggaran yang ditambah:

  1. Kementerian Kesehatan dari Rp57,399 triliun menjadi Rp76,545 triliun (bertambah Rp19,145 triliun).
  2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dari Rp36,301 triliun menjadi Rp70,718 triliun (bertambah Rp34,416 triliun)
  3. Belanja pemerintah pusat dari Rp1.683 triliun menjadi Rp1.851 triliun (bertambah Rp167,623 triliun)

Sedangkan yang tetap yakni Badan Ekonomi Kreatif anggarannya tetap Rp 889,661 miliar

https://money.kompas.com/read/2020/04/13/120100926/jokowi-pangkas-94-persen-anggaran-kemenristek-untuk-penanganan-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke