Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub: Ojol yang Angkut Penumpang Harus Memenuhi Protokol Kesehatan

Setelah aturan itu berlaku, Budi menyebut pengendara ojek online (ojol) bisa kembali membawa para penumpang saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun ada syarat yang harus dipatuhi.

"Dalam peraturan tersebut dikatakan boleh membawa penumpang namun harus memenuhi protokol kesehatan, melakukan disenfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan," ujarnya ujarnya dalam press conference terkait penerapan PM 18 tahun 2020 melalui video konferensi, Minggu (12/10/2020).

Ia juga mengatakan, bila peraturan tersebut berlaku, maka para aplikator harus sudah memiliki algoritma dalam fitur aplikasinya untuk menentukan kriteria seperti apa driver yang boleh beroperasi.

"Katakanlah hari Senin atau Selasa sudah diundangkan mereka para aplikator harus bisa membuat fitur di aplikasinya ketentuan-ketentuan seperti apa yang drivernya boleh membawa penumpang," kata dia.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan bahwa peraturan ini dibuat berdasarkan kondisi riil saat ini dan dibuat melalui koordinasi, kajian dan diskusi serta sudah diselaraskan sengan peraturan yang sudah ada.

"Memang masyarakat sudah diimbau untuk di rumah aja tapi masih banyak juga masyarakat yang tidak bisa karena pekerjaannya tidak memungkinkan untuk dilakukan di rumah," ujarnya.

Ia juga mengatakan Permenhub tersebut sudah jelas sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan tidak bertentangan selama PSBB berlaku.

Selain itu mengenai pengawasan, Adita mengatakan pengawasan tidak hanya dilakukan oleh satu pihak tetapi pihaknya juga telah berkoordinasi dengan penyelenggara layanan ojol agar para pengemudi ojol tetap mematuhi peraturan tersebut.

https://money.kompas.com/read/2020/04/13/123600426/kemenhub--ojol-yang-angkut-penumpang-harus-memenuhi-protokol-kesehatan

Terkini Lainnya

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke