Setelah aturan itu berlaku, Budi menyebut pengendara ojek online (ojol) bisa kembali membawa para penumpang saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun ada syarat yang harus dipatuhi.
"Dalam peraturan tersebut dikatakan boleh membawa penumpang namun harus memenuhi protokol kesehatan, melakukan disenfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan," ujarnya ujarnya dalam press conference terkait penerapan PM 18 tahun 2020 melalui video konferensi, Minggu (12/10/2020).
Ia juga mengatakan, bila peraturan tersebut berlaku, maka para aplikator harus sudah memiliki algoritma dalam fitur aplikasinya untuk menentukan kriteria seperti apa driver yang boleh beroperasi.
"Katakanlah hari Senin atau Selasa sudah diundangkan mereka para aplikator harus bisa membuat fitur di aplikasinya ketentuan-ketentuan seperti apa yang drivernya boleh membawa penumpang," kata dia.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan bahwa peraturan ini dibuat berdasarkan kondisi riil saat ini dan dibuat melalui koordinasi, kajian dan diskusi serta sudah diselaraskan sengan peraturan yang sudah ada.
"Memang masyarakat sudah diimbau untuk di rumah aja tapi masih banyak juga masyarakat yang tidak bisa karena pekerjaannya tidak memungkinkan untuk dilakukan di rumah," ujarnya.
Ia juga mengatakan Permenhub tersebut sudah jelas sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan tidak bertentangan selama PSBB berlaku.
Selain itu mengenai pengawasan, Adita mengatakan pengawasan tidak hanya dilakukan oleh satu pihak tetapi pihaknya juga telah berkoordinasi dengan penyelenggara layanan ojol agar para pengemudi ojol tetap mematuhi peraturan tersebut.
https://money.kompas.com/read/2020/04/13/123600426/kemenhub--ojol-yang-angkut-penumpang-harus-memenuhi-protokol-kesehatan