Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Ojol Bawa Penumpang, Kemenhub: Implementasinya Dikembalikan kepada Pemda

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, melalui Pasal 11 ayat 1d Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020, pihaknya memperbolehkan ojol untuk tetap mengangkut penumpang selama PSBB diterapkan.

Namun, pemerintah daerah diberikan kewenangan sepenuhnya untuk mengadopsi aturan tersebut atau tidak.

"Keputusan implementasinya akan dikembalikan kepada pemerintah daerah setelah melakukan kajian terhadap, kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersedian transportasi di daerah tersebut, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan lain-lain," tutur Adita dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2020).

Adita menegaskan, peraturan ini sejalan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020, yaitu untuk mencegah penyebaran virus corona 19 di Indonesia.

Menurut dia, pihaknya juga telah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Kesehatan dan berbagai pemerintah daerah.

“Penyusunan Peraturan telah melalui koordinasi intensif kedua belah pihak bersama dengan pemerintah daerah," kata Adita.

Lebih lanjut, Adita menekankan, setiap daerah memiliki karakteristik wilayah dan kebutuhan transportasi yang berbeda-beda.

Oleh karenanya, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan kajian terkait aturan-aturan yang sudah diterbitkan pemerintah pusat.

“Semua saling melengkapi agar pengendalian transportasi dapat turut mencegah penyebaran Covid 19,” ucap Adita.

Selain itu Adita mengatakan, implementasi Permenhub 18/2020 ini akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu mengikuti dinamika yang terjadi di masa pandemi Covid-19.

“Semua berkoordinasi dengan baik antara Menhub Ad Interim, Menkes, Gubernur DKI, juga dengan kepala daerah lainnya. Semua saling melengkapi agar pengendalian transportasi dapat turut mencegah penyebaran Covid-19,” katanya.

Sebelumnya Kemenhub menerbitkan Permenhub 18/2020 di mana pada pasal 11 ayat 1d dinyatakan bahwa ojek daring masih bisa mengangkut penumpang dengan sejumlah syarat, seperti disemprot disinfektan dan lainnya.

Peraturan itu tidak selaras dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 di mana kendaraan roda dua hanya diperbolehkan mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.

 

https://money.kompas.com/read/2020/04/14/050600126/soal-ojol-bawa-penumpang-kemenhub-implementasinya-dikembalikan-kepada-pemda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke