Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub: Penyedia Transportasi Udara Harus Terapkan Physical Distancing untuk Penumpang

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengatakan, penyedia transportasi udara akan menerapkan mekanisme khusus untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Untuk transportasi udara, kami akan memastikan bahwa penerbangan akan selalu comply terhadap seluruh protokol kesehatan yang berlaku. Di bandara maupun di pesawat, kami akan menerapkan protokol khusus penanganan Covid-19. Pada penerbangan penumpang dan kargo juga terdapat protokol khusus,” ujar Novie dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/4/2020).

Novie menjelaskan, akan diberlakukan physical distancing baik saat di pesawat dan juga di bandara.

Selain itu, seluruh bandara telah menempatkan pembersih tangan di tempat-tempat strategis, memastikan kesehatan para personil yang bertugas, dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh.

“Pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan physical distancing juga akan di terapkan bila suatu wilayah diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan tentu akan ada penyesuaian kembali terkait dengan Tarif Batas Atas, aturan tersebut akan segera dilakukan finalisasi,” kata Novie.

Menurut Novie, penerbangan akan beroperasional penuh saat ini untuk pengangkutan logistik untuk kebutuhan bahan pokok pangan, infectious substance, serta medical supplies.

“Kami terus melakukan koordinasi dengan seluruh pemerintah daerah, penyelenggara bandara dan juga operator penerbangan untuk melakukan langkah langkah terbaik untuk mendukung pencegahan Covid-19,” ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2020/04/15/102758926/kemenhub-penyedia-transportasi-udara-harus-terapkan-physical-distancing-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke