Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Minta Perbankan Restrukturisasi Kredit dengan Terapkan Hal Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis panduan perlakuan akuntansi dalam penerapan PSAK 71 instrumen keuangan dan PSAK 68 pengukuran nilai wajar di tengah pagebluk virus corona (Covid-19).

Pasalnya, pagebluk virus corona yang menimbulkan ketidakpastian ekonomi memengaruhi pertimbangan (judgement) entitas dalam menyusun laporan keuangan.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, aturan tersebut dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) yang telah ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana.

"Surat tersebut mengacu pada POJK No. 11/POJK.03/2020 serta panduan Dewan Standar Akuntansi Keuangan - Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) pada tanggal 20 April 2020," kata Anto dalam keterangannya, Kamis (16/4/2020).

Dengan hadirnya aturan tersebut, setidaknya terdapat 4 hal yang mesti dilakukan perbankan. Salah satunya melaksanakan POJK Nomor 11/ POJK.03 Tahun 2020 tentang restrukturisasi kredit.

"Perbankan diminta secara proaktif mengidentifikasi debitur-debitur yang selama ini berkinerja baik namun menurun kinerjanya akibat terdampak virus corona," ujar Anto.

Perbankan juga diminta menerapkan skema restrukturisasi mengacu pada hasil asesmen yang akurat, yakni disesuaikan dengan profil debitur dengan jangka waktu restrukturisasi maksimal 1 tahun.

Restrukturisasi juga hanya diberikan kepada debitur yang benar-benar terdampak virus corona.

Debitur yang mendapat restrukturisasi nantinya digolongkan dalam stage 1 dan tidak perlu tambahan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).

"Bila fasilitas yang diberikan debitur tidak dapat pulih pasca diberikan restrukturisasi, perbankan harus melakukan identifikasi dan monitoring secara berkelanjutan untuk berjaga-jaga membentuk CKPN," ucapnya.


Penyesuaian pengukuran nilai wajar

Adapun mempertimbangkan rilis DSAK-IAI tanggal 5 April tentang dampak pandemi terhadap PSAK 68, OJK akan memberikan panduan penyesuaian dalam pengukuran nilai wajar bagi perbankan.

"Hal ini mengingat tingginya volatilitas dan penurunan signifikan volume transaksi di bursa efek dan mempengaruhi pertimbangan bank dalam menentukan nilai wajar dari surat berharga," ucap Anto.

Lebih rinci, panduan tersebut antara lain sebagai berikut.

Selama masa penundaan, perbankan dapat menggunakan harga kuotasian tanggal 31 Maret 2020.

Bila kinerja penerbit kurang baik, perbankan dapat melakukan penilaian berdasarkan model sendiri menggunakan berbagai asumsi, misal suku bunga, credit spread, risiko kredit issuer, dan lain-lain.

https://money.kompas.com/read/2020/04/16/163200026/ojk-minta-perbankan-restrukturisasi-kredit-dengan-terapkan-hal-ini-

Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke