Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub: Surat Larangan Mudik Ditargetkan Keluar Besok

Melalui Permenhub tersebut, Kemenhub akan mengatur mengenai skema pelaksanaan hingga denda larangan mudik.

Direktur Lalu Lintas Perhubungan Darat Kemenhub Sigit Irfansyah mengatakan, saat ini pihaknya bersama pihak-pihak terkait sedang memfinalisasi Permenhub tersebut.

"Target kami mudah-mudahan besok regulasi dari Kemenhub keluar," ujar Sigit dalam video conference, Rabu (22/4/2020).

Lebih lanjut, Sigit menegaskan, skema pelarangan mudik yang akan diterapkan adalah pembatasan lalu lintas transportasi umum dan pribadi dari wilayah dengan status zona merah Covid-19.

Dengan demikian, pemerintah tidak akan melakukan penutupan jalan. Sebab, jalan masih akan digunakan oleh angkutan logistik ataupun tenaga kesehatan.

"Tidak ada penutupan jalan tol, yang ada penyekatan. Yang tidak berhubungan dengan logistik, putar balik," katanya.

Rencananya, larangan mudik mulai diterapkan pada 24 April 2020, sedangkan sanksi baru akan diterapkan pada 7 Mei 2020.

Selama sanksi belum diterapkan, pemerintah akan meminta masyarakat yang kedapatan berusaha keluar dari wilayah zona merah untuk kembali ke wilayah keberangkatan.

"Kalau tanggal 7 Mei masih bayak orang memaksa keluar zona PSBB akan ada sanksi tegas," ucap Sigit.

https://money.kompas.com/read/2020/04/22/130316626/kemenhub-surat-larangan-mudik-ditargetkan-keluar-besok

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke