Melalui Permenhub tersebut, Kemenhub akan mengatur mengenai skema pelaksanaan hingga denda larangan mudik.
Direktur Lalu Lintas Perhubungan Darat Kemenhub Sigit Irfansyah mengatakan, saat ini pihaknya bersama pihak-pihak terkait sedang memfinalisasi Permenhub tersebut.
"Target kami mudah-mudahan besok regulasi dari Kemenhub keluar," ujar Sigit dalam video conference, Rabu (22/4/2020).
Lebih lanjut, Sigit menegaskan, skema pelarangan mudik yang akan diterapkan adalah pembatasan lalu lintas transportasi umum dan pribadi dari wilayah dengan status zona merah Covid-19.
Dengan demikian, pemerintah tidak akan melakukan penutupan jalan. Sebab, jalan masih akan digunakan oleh angkutan logistik ataupun tenaga kesehatan.
"Tidak ada penutupan jalan tol, yang ada penyekatan. Yang tidak berhubungan dengan logistik, putar balik," katanya.
Rencananya, larangan mudik mulai diterapkan pada 24 April 2020, sedangkan sanksi baru akan diterapkan pada 7 Mei 2020.
Selama sanksi belum diterapkan, pemerintah akan meminta masyarakat yang kedapatan berusaha keluar dari wilayah zona merah untuk kembali ke wilayah keberangkatan.
"Kalau tanggal 7 Mei masih bayak orang memaksa keluar zona PSBB akan ada sanksi tegas," ucap Sigit.
https://money.kompas.com/read/2020/04/22/130316626/kemenhub-surat-larangan-mudik-ditargetkan-keluar-besok
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan