Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Perluas Cakupan Stimulus Perpajakan ke 18 Sektor

Beberapa sektor yang ditambahkan di antaranya adalah sektor pengelolaan air, air limbah, daur ulang sampah dan aktivitas remidiasi; pengangkutan dan pergudangan; penyediaan akomodasi, penyediaan makan dan minuman; informasi dan komunikasi hingga sektor real estate.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, penambahan sektor-sektor tersebut telah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo.

"Jumlah KBLI dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang lalu ada 440 KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) dan jumlah usulan tambahan sebanyak 761 KBLI termasuk 118 KBLI yang merupakan perluasan insentif. Sehingga totalnya sebesar 1.083 KBLI," jelas Airlangga ketika memberikan keterangan usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Rabu (22/4/2020).

Sama seperti 19 sektor yang sebelumnya telah mendapatkan fasilitas berupa insentif perpajakan, sebanyak 18 sektor itu akan mendapatkan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak gaji karyawan yang ditanggung pemerintah, PPh Pasal 22 impor dibebaskan selama enam bulan, PPh Pasal 25 yang didiskon 30 persen, serta restitusi yang dipercepat dengan batasan hingga Rp 5 miliar.

Selain itu, pemerintah juga bakal membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku UMKM selama enam bulan ke depan. Stimulus tersebut akan diberikan kepada UMKM yang memiliki omzet hingga maksimal Rp 4,8 miliar per tahun dikenakan tarif PPh sebesar 0,5 persen.

Adapun Sri Mulyani menambahkan total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk tambahan 18 sektor itu termasuk untuk UMKM sebesar Rp 35,3 triliun. Anggaran ini sudah termasuk dalam tambahan belanja yang sebesar Rp 405,1 triliun dalam APBN 2020.

"Ini hampir seluruh sektor dalam perekonomian kita mendapatkan insentif perpajakan. Total estimasi akan mencapai Rp 35,3 triliun plus untuk yang UMKM pajaknya ditanggung pemerintah," ujarnya.

Berikut 18 sektor industri tambahan yang akan diberi fasilitas stimulus perpajakan:

1. Pertanian, kehutanan dan perikanan.

2. Pertambahangan dan penggalian

3. Industri pengolahan

4. Pengadaan listrik, gas, uap air panas, dan udara dingin

5. Pengelolaan air, air limbah, daur ulang sampah, dan aktivitas remidiasi

6. Konstruksi

7. Perdagangan besar, eceran, reparasi, perawatan mobil dan sepeda motor

8. Pengangkutan dan pergudangan

9. Penyediaan akomodasi, penyediaan makan minum ada

10. Informasi dan komunikasi

11. Aktvitas ruangan dan asuransi

12. Real estate

13. Service jasa profesional ilmiah dan teknis

14. Aktivitas penyewasaa, sewa gudang usaha, ketenagakerjaan, agen perjalanan termasuk pariwista dan penunjang usaha lain

15. Pendidikan

16. Kesehatan manusia dan aktivitas sosial

17. Industri pariwisata, kesenian, hiburan, rekreasi

18. Aktivitas jasa lainnya, serta perusahan-perusahaan di kawasan berikat

https://money.kompas.com/read/2020/04/22/161600726/pemerintah-perluas-cakupan-stimulus-perpajakan-ke-18-sektor

Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke