Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Delapan Sektor Usaha Tetap Beroperasi Selama PSBB, Perusahaan Mesti Perhatikan Faktor Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah sektor usaha tetap beroperasi selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) dan diperpanjang hingga 22 Mei 2020.

Delapan sektor itu meliputi kegiatan dunia usaha atau organisasi sosial yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19 dan kebutuhan masyarakat.

Adapun delapan sektor itu adalah kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan media, keuangan dan perbankan, logistik dan distribusi barang, retail bagi masyarakat, serta industri strategis.

Selama pemberlakuan PSBB, para pekerja delapan sektor tersebut tetap harus beraktivitas secara profesional.

Berkaitan dengan itu, Chief of Commercial & Omnichannel Bhinneka.Com, Vensia Tjhin, mengatakan perusahaan perlu memperhatikan aset utama yakni pekerja.

"Para karyawan itu kan aset perusahaan," kata Vensia dalam pernyataan tertulis, Jumat (24/4/2020).

Handry Mulyo, Co-Founder dan Chief Strategy Officer Triasse, menjelaskan Triasse menyediakan layanan untuk pelanggan business to business (B2B) baik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) maupun korporasi.

Handry mengatakan, Triasse bisa melakukan pelayanan pengecekan dasar hingga rapid test  corona oleh laboratorium rekanan resmi.

Vensia melanjutkan, kebutuhan pelayanan kesehatan kian tak terelakkan pada masa wabah Covid-19.

Lingkungan kerja Aman

Para pelaku usaha pun dituntut untuk menjaga lingkungan kerja yang nyaman dan menjaga keselamatan karyawannya.

Kerja sama Bhinneka.Com dan Triasse, kata Vensia, khususnya dalam membantu pemerintah menangani pandemi corona meliputi, antara lain menyediakan layanan diagnosa secara daring (online), tes Covid-19, tindakan preventif, dan edukasi pelanggan.

Kemitraan ini juga hadir untuk membantu klien korporasi memenuhi Pasal 8 Undang-undang nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Undang-undang tersebut mewajibkan perusahaan untuk memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru, maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru.

https://money.kompas.com/read/2020/04/24/142314326/delapan-sektor-usaha-tetap-beroperasi-selama-psbb-perusahaan-mesti-perhatikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke