Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BEI Catat Realisasi Buyback Saham Senilai Rp 876 Miliar

“Terkait implementasi kebijakan buyback saham tanpa RUPS sampai dengan 23 April 2020 total prusahaan tercatat yang berencana untuk melakukan buyback saham sebanyak 65 perusahaan,” kata Inarno Djajadi selaku Direktur Utama BEI dalam video conference, Jumat (24/4/2020).

Pembelian kembali atau buyback saham oleh emiten perusahaan publik tanpa dilakukan persetujuan RUPS berdasarkan SE OJK No.3/ SEOJK.04/2020.

SE OJK tersebut menjelaskan, saham yang dapat dibeli kembali lebih dari 10 persen dari modal yang disetor dan paling banyak 20 persen dari modal disetor dengan ketentuan paling sedikit yang beredar 7,5 persen dari modal disetor.

Adapun perusahaan yang berkomitmen untuk melakukan buyback saham seperti 12 perusahaan BUMN yang berkomitmen melakukan buyback saham senilai Rp 10,1 triliun. Sementara 35 perusahaan non BUMN yang berkomitmen melakukan buyback saham, senilai Rp 9,1 triliun.

Saat ini, perusahaan BUMN yang sudah melakukan buyback saham sebanyak 7 perusahaan dengan realisasi Rp 181,6 miliar. Sementara perusahaan non BUMN yang sudah melakukan buyback saham sebanyak 35 perusahaan dengan nilai realisasi Rp 694,4 miliar.

https://money.kompas.com/read/2020/04/24/160100526/bei-catat-realisasi-buyback-saham-senilai-rp-876-miliar-

Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke