Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sri Mulyani Beri Keringanan Kredit untuk UMKM, Begini Rinciannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, keringanan kredit tersebut diberikan baik untuk debitur di bank perkreditan rakyat (BPR), perbankan, hingga perusahaan pembiayaan.

"Untuk kredit UMKM yang ada di BPR, perbankan, dan perusahaan pembiayaan, yang di BPR itu tercatat 1,62 juta debitur, yang di perbankan 20,02 juta debitur, dan yang di perusahaan pembiayaan, termasuk mereka yang beli kredit motor roda dua, itu ada 6,76 juta debitur," ujar Sri Mulyani dalam video conference usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Rabu (29/4/2020).

Bunga ditanggung pemerintah

Secara lebih rinci, Sri Mulyani pun menjelaskan, debitur kategori mikro dan kecil, atau dengan nilai pinjaman di bawah Rp 500 juta atau setara dengan kredit usaha rakyat (KUR), akan mendapatkan fasilitas keringanan pembayaran bunga sebesar 6 persen untuk tiga bulan pertama. Bunga pinjaman tersebut akan ditanggung pemerintah.

Sementara untuk tiga bulan berikutnya, bunga yang ditanggung oleh pemerintah sebesar 3 persen.

"Dalam hal ini pemerintah memberi subsidi bunga enam bulan, tiga bulan pertama 6 persen dan untuk tiga bulan selanjutnya 3 persen," jelas Sri Mulyani.

Adapun untuk yang pinjamannya di antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, maka pemerintah memberikan bantuan pembayaran bunga sebesar 3 persen untuk tiga bulan pertama dan tiga bulan berikutnya pemerintah memberikan bantuan pembayaran bunga sebesar 2 persen.

"Bank-bank bisa memberi restrukturisasi penundaan pokok enam bulan, dan kemudian debitur bisa mendapatkan subsidi bunga dari pemerintah," ujar Sri Mulyani.

https://money.kompas.com/read/2020/04/29/163737626/sri-mulyani-beri-keringanan-kredit-untuk-umkm-begini-rinciannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke