Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan via Online

JAKARTA, KOMPAS.com - Tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak pandemi virus corona atau Covid-19, membuat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan meningkat tajam.

Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan pihaknya telah menaikkan kapasitas layanan hingga 2.500 per hari atau bertambah sekitar 40 persen. 

"Sebenarnya tidak ada pembatasan yang dibuat terkait pandemi Covid-19. Tetapi dalam memberikan pelayanan kepada peserta kami memperhatikan kapasitas pelayanan harian," jelas Utoh kepada Kompas.com, Rabu (6/5/2020).

BP Jamsostek masih melayani secara offline dengan menggunakan dropbox untuk semua jenis klaim, tapi demi keselamatan dan kesehatan peserta, pihaknya juga mengoptimalkan layanan antrean online.

Selama pandemi corona, kata Utoh, peserta bisa mengajukan klaim dengan fitur Lapak Asik.

"Dengan Lapak Asik, peserta dapat mengajukan klaim pada kantor cabang yang dikehendaki, sehingga berdampak pada pendaftaran online pada beberapa kantor cabang yang berada di wilayah padat pekerja," jelas Utoh.

Sebagai informasi tambahan, untuk klaim via online, dapat dilakukan di semua kantor cabang. Namun peserta tetap dianjurkan untuk mendaftarkan diri di kantor cabang terdekat dari tempat domisili peserta.

Karena jika sewaktu-waktu dibutuhkan verifikasi lebih lanjut terkait data dan dokumen, tidak menutup kemungkinan peserta diharapkan dapat hadir secara fisik untuk verifikasi lanjutan.

Berikut tahapan cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan via online

Mengajukan nomor antrean online

Cara mendapatkan nomor antrean online bisa dilakukan lewat dua cara, yakni via aplikasi BPJSTKU atau dengan mengunjungi laman antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Isi data diri sesuai dengan formulir online yang tersedia. Kemudian peserta akan diminta meng-upload 7 dokumen yang dibutuhkan.

Dokumen yang dibutuhkan antara lain scan kartu peserta BP Jamsostek, KTP, KK, surat keterangan berhenti bekerja, foto diri, formulir permohonan klaim JHT, buku rekening bank, dan NPWP bagi peserta dengan saldo JHT di atas Rp 80 juta.


Dalam proses tersebut, peserta juga diminta memilih kantor cabang yang akan dituju sesuai domisili dan waktu kedatangan.

Verifikasi berkas

Setelah mendaftar, paling lambat H-1 peserta mengunggah dokumen-dokumen yang menjadi syarat klaim melalui alamat email yang diberikan saat registrasi. Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi berkas. Verifikasi petugas salah satunya dilakukan dengan video call. 

Jika dokumen lengkap dan telah diverifikasi petugas, peserta tinggal menunggu status pengajuan klaim yang akan diinformasikan melalui sarana komunikasi seperti email, whatsapp/sms atau telepon.

Peserta akan menerima uang JHT nya dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.

https://money.kompas.com/read/2020/05/06/183359026/cara-mencairkan-jht-bpjs-ketenagakerjaan-via-online

Terkini Lainnya

Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke