Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Garuda Indonesia Minta Perpanjangan Pelunasan Utang 500 Juta Dollar AS

Usulan perpanjangan waktu pelunasan global sukuk tersebut diajukan untuk jangka waktu minimal tiga tahun dan disampaikan melalui proposal permohonan persetujuan kepada pemegang sukuk.

Usulan tersebut disampaikan melalui  Singapore Exchange (SGX) dengan informasi keterbukaan di Indonesia Stock Exchange (IDX) dan kepada ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Proposal perpanjangan waktu pelunasan global sukuk tersebut akan dimintakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk yang akan dilaksanakan pada akhir masa grace period di tanggal 10 Juni 2020 mendatang.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pandemi Covid-19 membawa dampak signifikan terhadap kinerja perseroannya. Namun, Irfan masih optimis perusahaannya mampu melewati tantangan tersebut.

“Melalui permohonan persetujuan (consent solicitation) atas sukuk ini, Garuda Indonesia dapat memperkuat pengelolaan rasio likuiditas Perseroan di skala yang lebih favourable sehingga kami dapat mengoptimalkan upaya peningkatan kinerja Perseroan dengan lebih dinamis,” ujar Irfan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/5/2020).

Selama masa pandemi, industri penerbangan ikut terpukul sebagaimana yang dialami oleh Garuda Indonesia.

Perseroan tercatat telah memangkas gaji pegawai dan jajaran direksi untuk menjaga kelangsungan bisnis perusahaan di tengah lesunya industri penerbangan, melalui Surat Edaran Nomor JKTDZ/SE/70010/2020.

Perusahaan pelat merah tersebut juga telah melakukan renegosiasi pesawat khususnya tipe Boeing 777 dan CRJ 1000 NextGen untuk mengurangi beban operasional akibat tekanan Covid-19.

Selain itu juga memiliki utang yang sudah jatuh tempo senilai 500 juta dollar AS yang akan jatuh tempo Juni 2020 mendatang.

https://money.kompas.com/read/2020/05/19/191700526/garuda-indonesia-minta-perpanjangan-pelunasan-utang-500-juta-dollar-as

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke