Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

AP II Perpanjang Pembatasan Penerbangan di 19 Bandara hingga 7 Juni

“Pembatasan penerbangan masih diberlakukan di bandara PT Angkasa Pura II hingga 7 Juni 2020, dalam artian penumpang pesawat domestik harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen,” ujar Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin dalam siaran pers Minggu (31/5/2020).

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 05/2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020.

Menteri Perhubungan pun merilis Keputusan Menhub No KM 116 Tahun 2020 yang memperpanjang masa berlaku hingga 7 Juni 2020 untuk PM 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Sementara Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub menindaklanjuti dengan Surat Edaran No 37/2020 yang memperpanjang pemberlakuan hingga 7 Juni 2020 untuk SE No 32/2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Selama masa pembatasan penerbangan tersebut, orang yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat adalah mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang meyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19; pertahanan, keamanan dan ketertiban umum; kesehatan; kebutuhan dasar; pendukung layanan dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Kemudian, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluar inti tengah sakit keras atau meninggal dunia juga diperbolehkan melakukan perjalanan.

Selain itu, pekerja migran Indonesia yang akan kembali ke daerah asal juga diperbolehkan melakukan perjalanan rute domestik dengan memenuhi terlebih dahulu persyaratan.

Saat ini AP II mengelola 19 bandara, yaitu Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Tangerang), Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta), Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Bandara Internasional Kualanamu (Deli Serdang), Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), dan Bandara Silangit (Tapanuli Utara).

Kemudian, Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Bandara Supadio (Pontianak), Bandara Banyuwangi, dan Bandara Radin Inten II (Lampung). Kemudian, Bandara Husein Sastranegara (Bandung), Bandara Depati Amir (Pangkalpinang), dan Bandara Sultan Thaha (Jambi).

Lalu, Bandara HAS Hanandjoeddin (Belitung), Bandara Tjilik Riwut (Palangkaraya), Bandara Internasional Jawa Barat (Majalengka), Bandara Fatmawati Soekarno (Bengkulu), Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh), dan Bandara Minangkabau (Padang).

Pemeriksaan dokumen

Terkait dengan pengecualian tersebut, AP II dan stakeholder lain akan melakukan pengecekan dokumen yang diperlukan sesuai tercantum di dalam SE 05/2020, seperti:

1. Surat tugas bagi ASN dan TNI/Polri yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2
2. Surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/UPT/Satker/organisasi non-pemerintah/lembaga usaha, yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor
3. Menunjukkan surat keterangan uji tes Reverse Transcription – Polymese Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan
4. Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter RS/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test/Rapid Test
5. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai dan diketahui lurah/kepada desa setempat
6. Menunjukkan KTP atau tanda pengenal lain yang sah
7. Melaporkan rencana perjalanan

Sementara itu, surat keterangan rujukan rumah sakit juga harus dilengkapi bagi pasien atau orang yang anggota keluarga inti sakit keras.

Bagi orang yang ingin melakukan perjalanan karena anggota keluarga inti meninggal dunia, diminta melengkapi surat keterangan kematian.

Pemeriksaan dokumen secara digital

Ke depannya, PT Angkasa Pura II akan memberlakukan pemeriksaan dokumen secara digital bagi calon penumpang pesawat rute domestik di tengah pandemi Covid-19.

Menyusul hal tersebut, pada hari Minggu, 31 Mei 2020, telah dilakukan simulasi pemeriksaan secara digital terhadap dokumen calon penumpang pesawat.

“Proses saat ini adalah calon penumpang membawa seluruh berkas dokumen untuk diperiksa di bandara. Ke depannya akan dilakukan pemeriksaan secara digital,” ujar Muhammad Awaluddin.

“Dengan pemeriksaan digital, calon penumpang rute domestik bisa mengunggah dokumen yang harus dipenuhi ke aplikasi Travel Declaration [Travelation], dan apabila disetujui maka calon penumpang akan mendapat sertifikat digital pre-clearance yang bisa dibuka di gadget untuk kemudian dilakukan pemeriksaan di bandara. Melalui digitalisasi, proses menjadi lebih ringkas namun tetap ketat, dan memastikan terwujudnya physical distancing,” tambah dia.

Simulasi kembali dilakukan pada Senin (1/6/2020) ini hingga proses berjalan sempurna untuk kemudian masuk tahap uji coba dan selanjutnya pelaksanaan.

https://money.kompas.com/read/2020/06/01/062700326/ap-ii-perpanjang-pembatasan-penerbangan-di-19-bandara-hingga-7-juni

Terkini Lainnya

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke