Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengapa Pemerintah Memungut Pajak untuk Transaksi Netflix dkk?

Hal ini akan dilakukan bila perusahaan penyedia jasa produk tersebut telah memenuhi beberapa kriteria dan ditunjuk secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Penyedia barang/jasa digital dari luar negeri yang menjual produknya di Indonesia melalui e-commerce atau yang dalam aturan ini disebut sebagai PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) wajib melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN .

Kebijakan itu tercantum dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 48/PMK.03/2020 yang ditetapkan tanggl 5 Mei 2020 dan berlaku mulai 1 Juli 2020.

Sebagai contohnya adalah penjualan musik/lagu oleh Spotify yang dapat langsung dinikmati melalui sarana internet oleh konsumen di Indonesia, maka Spotify atau melalui agen atau perwakilan yang ditunjuknya, wajib memungut PPN atas transaksi tersebut.

Meskipun kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 2 Tahun 2020 yang menetapkan Perppu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, namun sebenarnya tidak ada sesuatu yang baru dari regulasi ini. Mengapa?

Dalam UU PPN yang berlaku saat ini disebutkan bahwa yang menjadi objek PPN adalah termasuk juga pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Dalam Pasal 3 ayat 3A UU PPN disebutkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang/Jasa Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean harus dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang/Jasa Kena Pajak Tidak Berwujud tersebut.

Dengan aturan tersebut, seharusnya apabila kita berlangganan musik melalui Spotify wajib memungut dan menyetorkan PPN dari Spotify.

Namun pada praktiknya, hal itu sangat sulit dilakukan, terutama bila pengguna manfaat di dalam negeri adalah orang pribadi/konsumen ritel. Sehingga tidak ada PPN yang dipungut dari transaksi tersebut.

Sementara itu, atas musik/lagu yang sama namun dibeli melalui dalam negeri melalui pembelian secara konvensional maupun online dari dalam negeri dikenakan PPN.

Dengan aturan yang baru ini, maka atas barang yang sama dikenakan PPN baik yang diperoleh dari PMSE luar negeri maupun dalam negeri. Sehingga akan akan terwujud kesetaraan perlakuan perpajakan (level playing field) baik antara pelaku usaha konvensional  dan  pelaku usaha ekonomi digital dan juga antara pelaku usaha ekonomi digital di dalam negeri dan  di luar negeri.

Bagaimana cara mememungut PPN atas penjual dari luar negeri? Melalui regulasi yang baru ini, pemerintah akan menunjuk pelaku usaha PMSE, yang terdiri dari Pedagang Luar Negeri, Penyedia Jasa Luar Negeri, Penyelenggara PMSE (PPMSE) Luar Negeri, dan/atau PPMSE Dalam Negeri sebagai pemungut PPN.

Setelah memenuhi kriteria tertentu, Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan keputusan subyek yang wajib menjadi pemungut PPN untuk transaksi e-commerce ini. Kriteria tertentu tersebut adalah nilai transaksi dan/atau jumlah akses trafik dari PMSE tersebut.

Contohnya, bila Spotify nilai transaksi atau jumlah trafiknya telah memenuhi kriteria dan telah ditunjuk secara resmi oleh Ditjen Pajak sebagai pemungut PPN, maka Spotify wajib memungut, menyetorkan dan melaporkan PPN atas transaksi yang dilakukan pengguna dari Indonesia.

Bagaimana Spotify dapat menentukan bahwa pengguna produknya berasal dari Indonesia? Hal ini dapat dilakukan bila pembelinya bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di Indonesia yang diketahui melalui alamat korespondensi atau penagihan Pembeli Barang berlokasi/berada di Indonesia.

Atau dapat juga bila melakukan pembayaran menggunakan fasilitas debit, kredit, dan/atau fasilitas pembayaran lainnya yang disediakan oleh institusi di Indonesia. Selain itu juga dapat dilihat bila transaksi dilakukan dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon negara Indonesia.

Dengan adanya regulasi ini maka akan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah untuk melakukan pemungutan PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Pemungutan PPN atas transaksi PMSE luar negeri juga sudah diberlakukan di beberapa negara seperti Uni Eropa, China, Korea Selatan. Hal ini juga sudah selaras dengan laporan yang dikeluarkan oleh OECD dalam Global Forum on VAT 2019 di Australia. 

Laporan itu menyebutkan bahwa pebisnis e-commerce wajib bertanggung jawab atas pemungutan PPN dari penjualan yang dilakukan pedagang melalui platform mereka.

Secara keseluruhan, pemerintah Indonesia juga senantiasa mentaati aturan yang berlaku secara internasional di beberapa negara. Sehingga pada pelaksanaannya diharapkan tidak terjadi konflik dengan negara di mana pebisnis e-commerce itu terdaftar sebagai Wajib Pajak.

Untuk itu juga, pemerintah belum menetapkan pajak penghasilan terhadap transaksi e-commerce karena OECD dan G20 belum mencapai kesepakatan global yang dapat diberlakukan untuk pajak penghasilan atas transaksi e-commerce.

Sebagai warga negara, tentu juga kita bangga karena pemerintah Indonesia berani untuk memungut PPN dari pebisnis e-commerce ini. Dengan demikian telah terjadi aspek fairness/keadilan antara pelaku perdagangan dalam negeri dan luar negeri.

https://money.kompas.com/read/2020/06/01/081000626/mengapa-pemerintah-memungut-pajak-untuk-transaksi-netflix-dkk

Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke