Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ikut Program Tapera, Ini Besaran Bunga KPR yang Ditawarkan

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat bakal memberikan fasilitas tabungan perumahan untuk pekerja baik PNS, TNI/Polri atau pekerja swasta dan mandiri.

Untuk itu, seluruh pekerja nantinya wajib membayarkan iuran sebesar 2,5 persen dari gaji per bulan, sementara 0,5 persen iuran itu akan dibebankan kepada pemberi kerja.

"Karena Tapera ini azasnya gotong royong, kita kelola, diharapkan kita bisa berikan suku bunga yang lebih murah, acuan kami FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), which is 5 persen," jelas Adi ketika memberikan keterangan dalam video conference, Jumat (5/6/2020).

Lebih lanjut dia menjelaskan, program BP Tapera akan berbeda dengan program serupa yang tersedia pada manfaat layanan tambahan (MLT) BP jamsostek dan fasilitas pembiayaan rumah, dan uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang bunganya di kisaran 9 persen.

Dia pun menyatakan suku bunga KPR tersebut nantinya juga akan berlaku pada pekerja swasta, meskipun pihak swasta baru diwajibkan bergabung BP Tapera paling lambat 2027.

"Swasta kan belum masuk di kita, tapi kita dapat arahan dari Kemenaker, nanti bagaimana integrasikan ini dengan BPJamsostek, jangan sampai ini nanti merugikan penabung," kata dia.

Adi juga menjelaskan, program BP Tapera membantu masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR) untuk terjangkau sektor keuangan. Menurutnya, selama ini belum semua MBR tersentuh oleh bank.

Pasalnya, dana yang dihimpun dari para peserta akan disalurkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama


"MBR, enggak semua masyarakat segmen MBR ini memiliki akses ke perbankan. Di BP Tapera akses untuk penyediaan rumah mereka bisa lebih mudah lagi, ini kan value juga buat teman-teman MBR," kata dia.

Setidaknya, terdapat tiga manfaat yang diterima bagi peserta penerima manfaat dari BP Tapera, yaitu pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah.

Adi menjelaskan terdapat beberapa kriteria bagi peserta untuk bisa masuk dalam kategori penerima manfaat dari Tapera.

Kriteria pertama, adalah pihak-pihak yang belum memiliki atau sedang ingin memiliki rumah pertama.

"Basis penerima manfaat adalah peserta yang memenuhi kriteria penerima manfaat, atau priority list, yang diterjemahkan BP Tapera nanti berupa peraturan BP Tapera," jelas Adi ketika memberikan keterangan dalam video conference, Jumat (5/6/2020).

"Prinsip-prinsipnya, tentu yang pertama untuk mewujudkan mimpi rumah pertama. Rumah pertama karena fokus layanan pembiayaan bagi mereka yang belum memiliki rumah pertama," jelas dia.

Adi pun memaparkan, kriteria kedua adalah peserta yang masuk dalam kategori masyarakat berpendapatan rendah atau di kisaran Rp 4 juta hingga Rp 5 juta.

Untuk itu, BP Tapera akan bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, terutama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menetukan batas-batas golongan masyarakat berpenghasilan rendah.

Selain itu, masyarakat yang berhak menerima manfaat setidaknya telah menjadi peserta BP Tapera minimal 12 bulan.

https://money.kompas.com/read/2020/06/05/184100126/ikut-program-tapera-ini-besaran-bunga-kpr-yang-ditawarkan

Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke