Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ikut Program Tapera, Ini Besaran Bunga KPR yang Ditawarkan

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat bakal memberikan fasilitas tabungan perumahan untuk pekerja baik PNS, TNI/Polri atau pekerja swasta dan mandiri.

Untuk itu, seluruh pekerja nantinya wajib membayarkan iuran sebesar 2,5 persen dari gaji per bulan, sementara 0,5 persen iuran itu akan dibebankan kepada pemberi kerja.

"Karena Tapera ini azasnya gotong royong, kita kelola, diharapkan kita bisa berikan suku bunga yang lebih murah, acuan kami FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), which is 5 persen," jelas Adi ketika memberikan keterangan dalam video conference, Jumat (5/6/2020).

Lebih lanjut dia menjelaskan, program BP Tapera akan berbeda dengan program serupa yang tersedia pada manfaat layanan tambahan (MLT) BP jamsostek dan fasilitas pembiayaan rumah, dan uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang bunganya di kisaran 9 persen.

Dia pun menyatakan suku bunga KPR tersebut nantinya juga akan berlaku pada pekerja swasta, meskipun pihak swasta baru diwajibkan bergabung BP Tapera paling lambat 2027.

"Swasta kan belum masuk di kita, tapi kita dapat arahan dari Kemenaker, nanti bagaimana integrasikan ini dengan BPJamsostek, jangan sampai ini nanti merugikan penabung," kata dia.

Adi juga menjelaskan, program BP Tapera membantu masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR) untuk terjangkau sektor keuangan. Menurutnya, selama ini belum semua MBR tersentuh oleh bank.

Pasalnya, dana yang dihimpun dari para peserta akan disalurkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama


"MBR, enggak semua masyarakat segmen MBR ini memiliki akses ke perbankan. Di BP Tapera akses untuk penyediaan rumah mereka bisa lebih mudah lagi, ini kan value juga buat teman-teman MBR," kata dia.

Setidaknya, terdapat tiga manfaat yang diterima bagi peserta penerima manfaat dari BP Tapera, yaitu pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah.

Adi menjelaskan terdapat beberapa kriteria bagi peserta untuk bisa masuk dalam kategori penerima manfaat dari Tapera.

Kriteria pertama, adalah pihak-pihak yang belum memiliki atau sedang ingin memiliki rumah pertama.

"Basis penerima manfaat adalah peserta yang memenuhi kriteria penerima manfaat, atau priority list, yang diterjemahkan BP Tapera nanti berupa peraturan BP Tapera," jelas Adi ketika memberikan keterangan dalam video conference, Jumat (5/6/2020).

"Prinsip-prinsipnya, tentu yang pertama untuk mewujudkan mimpi rumah pertama. Rumah pertama karena fokus layanan pembiayaan bagi mereka yang belum memiliki rumah pertama," jelas dia.

Adi pun memaparkan, kriteria kedua adalah peserta yang masuk dalam kategori masyarakat berpendapatan rendah atau di kisaran Rp 4 juta hingga Rp 5 juta.

Untuk itu, BP Tapera akan bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, terutama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menetukan batas-batas golongan masyarakat berpenghasilan rendah.

Selain itu, masyarakat yang berhak menerima manfaat setidaknya telah menjadi peserta BP Tapera minimal 12 bulan.

https://money.kompas.com/read/2020/06/05/184100126/ikut-program-tapera-ini-besaran-bunga-kpr-yang-ditawarkan

Terkini Lainnya

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Whats New
Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Spend Smart
Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Whats New
Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Whats New
Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Whats New
Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Whats New
KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

Whats New
Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Whats New
Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Whats New
OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

Whats New
SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

Whats New
Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Whats New
Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Whats New
Libur 'Long Weekend', 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Whats New
Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke