Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Membandingkan Tarif Listrik RI Vs Malaysia, Siapa Lebih Mahal?

JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif listrik tengah jadi polemik di tengah masyarakat Indonesia. Ini karena banyak pelanggan PT PLN (Persero) yang mengeluhkan kenaikan tagihan listrik selama masa pandemi wabah virus corona (Covid-19), terutama di bulan Juni 2020.

PLN sendiri berkali-kali menegaskan, kalau tarif listrik belum mengalami kenaikan sejak tahun 2017. Menurut BUMN setrum ini, kenaikan tagihan listrik terjadi karena konsumsi listrik dari pelanggan yang melonjak.

Dikutip dari laman resmi PLN, Rabu (10/6/2020), untuk tarif listrik PLN terbagi sesuai dengan daya terpasang. Berikut tarif listrik adjusment terbaru PLN di 2020:

Lalu, berapa harga tarif listrik di Malaysia?

Di Negeri Jiran, penyediaan tenaga listrik dilayani oleh Tenaga Nasional Berhad atau TNB yang yang sahamnya dimiliki Khazanah Nasional, perusahaan investasi milik pemerintah Malaysia.

Dikutip dari laman resmi TNB Malaysia (http://www.tnb.com.my/residential/pricing-tariffs), tarif listrik domestik di Malaysia dihitung dalam 5 kategori sesuai dengan jumlah pemakaian dan bersifat progresif.

Artinya, semakin besar konsumsi listrik rumah tangga, semakin besar pula tarif listrik yang dibebankan. Berbeda dengan PLN yang membedakan tarif berdasarkan golongan, TNB Malaysia menerapkan tarif yang sama untuk semua pelanggannya. TNB juga tidak mengenakan biaya beban untuk pelanggannya.

Berikut penepan tarif listrik yang ditetapkan TNB Malaysia dengan kurs ringgit (RM Malaysia) saat ini yakni Rp 3.310 :

  • Pemakaian listrik pertama 200 kWh (1-200 kWh) per bulan: 21,80 sen/kWh atau Rp 721/kWh
  • Pemakaian listrik 100 kWh selanjutnya (201-300 kWh) per bulan: 31,40 sen/kWh atau Rp 1.039/kWh
  • Pemakaian listrik 300 kWh selanjutnya (301-600 kWh) per bulan: 51,60 sen/kWh atau Rp 1.708/kWh
  • Pemakaian listrik 300 kWh selanjutnya (601-900 kWh) per bulan: 54,60 sen/kWh Rp 1.807/kWh
  • Pemakaian listrik selanjutnya (901 kWh ke atas) per bulan: 57,10 sen/kWh atau Rp 1.890/kWh

Penetapan tarif listrik progresif ini membuat harga listrik yang dibayar pelanggan rumah tangga di Malaysia akan semakin murah jika bisa menghemat pemakaian listriknya.

Kata PLN, Tagihan naik karena konsumsi listrik melonjak

Sebelumnya, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, mengungkapkan kenaikan tagihan listrik pada Juni pada pelanggan PLN dihitung dari rata-rata tagihan pada 3 bulan terakhir.

“Tidak ada kenaikan tarif listrik, tapi memang ada kenaikan konsumsi listrik selama kebijakan PSBB yang dihitung menggunakan skema rata-rata tiga bulan sebelumnya,” kata Bob.

Dia menjelaskan, dengan formula perhitungan tersebut, ada kenaikan tagihan di bulan Juni (tagihan listrik naik). Banyak pelanggan PLN yang tagihan listriknya naik lebih dari 20 persen.

Dalam perhitungan tersebut, kibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir sehingga kenaikannya akan dibayar sebesar 40 persen pada Juni.

Kemudian untuk mengurangi lonjakan kenaikan, sisanya yaitu 60 persen dibagi rata dalam tagihan bulan ke depan. PLN berharap, skema tersebut dapat mengurangi beban sebagian pelanggan yang tagihannya meningkat tajam.

Dalam bulan dua terakhir, sebagian pelanggan PLN yang jumlah totalnya sekitar 75 juta, rekening bulanannya dihitung dari rata-rata 3 bulan terakhir pemakaian, akibat pemberlakuan PSBB di beberapa wilayah sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

Sebagai contoh, seorang pelanggan bernama Pak Budi pada bulan Mei tagihan listriknya Rp 1 juta. Kemudian di bulan Juni harus membayar tagihan listrik sebesar Rp 1,5 juta atau naik Rp 500 ribu (naik 50 persen) dibandingkan tagihan bulan Mei. 

Setelah diberikan skema keringanan, Pak Budi hanya perlu membayar tagihan bulan Mei sebesar Rp 1 juta, plus 40 persen kenaikan tagihan bulan Juni sebesar Rp 200 ribu. Sehingga di Pak Budi membayar total Rp 1,2 juta di bulan Juni.

Sisanya, 60 persen dari kenaikan tagihan listrik bulan Juni sebesar Rp 300 ribu, dicicil selama 3 bulan ke depan. Sehingga ada penambahan masing-masing Rp 100 ribu di bulan Juli, Agustus, dan September.

“Lonjakan pada sebagian pelanggan tersebut terjadi semata-mata karena pencatatan rata-rata rekening sebagai basis penagihan pada tagihan bulan Mei, pada bulan Juni ketika dilakukan pencatatan meter aktual selisihnya cukup besar," jelas Bob.

"Itulah yang menyebabkan adanya lonjakan. Oleh karena itu, berdasarkan pengalaman penagihan pada bulan Mei, kami siapkan skema perlindungan lonjakan ini pada tagihan bulan Juni,” kata dia lagi.

https://money.kompas.com/read/2020/06/10/181804826/membandingkan-tarif-listrik-ri-vs-malaysia-siapa-lebih-mahal

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke