Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

7 Maskapai Bersalah Soal Kenaikan Harga Tiket, Ini Kata Kemenhub

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara soal putusan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri yang melibatkan 7 maskapai penerbangan nasional.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pihaknya menyambut positif langkah KPPU tersebut dalam rangka menerapkan praktik persaingan yang sehat di dunia penerbangan.

Menurutnya, hal tersebut juga sejalan dengan amanat Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, di mana Kemenhub diamanahkan untuk menentukan tarif batas atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB).

“Terkait putusan KPPU untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kemenhub, kami sangat terbuka terhadap semua masukan dan saran dari berbagai pihak termasuk KPPU sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan pelaku usaha dalam industri serta efisiensi nasional," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2020).

Sepanjang tahun lalu, Adita menambahkan, Kemenhub telah melakukan evaluasi terhadap kebijakan terkait TBA yang sebelumnya adalah PM 14/2016 menjadi PM 20/2019 dan KM 106/2019.

"Penerapan TBA tersebut dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap konsumen dan juga keberlangsungan industri penerbangan," katanya.

Lebih lanjut, Adita mengapresiasi keputusan seluruh maskapai nasional yang tidak menaikan tarifnya melebihi TBA sesuai KM 106/2019, meski saat ini tengah beroperasi dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Kemenhub akan bekerja keras dengan tetap melakukan pengawasan untuk menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan serta menjamin konektivitas di seluruh wilayah Indonesia," ucapnya.

Sebelumnya, KPPU memutuskan tujuh maskapai nasional bersalah terkait kenaikan harga tiket pesawat.

KPPU memutuskan bahwa seluruh terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas Pasal 5 dalam jasa angkutan udara.


Ketujuh maskapai tersebut, yakni PT Garuda Indonesia (Terlapor I), PT Citilink Indonesia (Terlapor II), PT Sriwijaya Air (Terlapor III), PT NAM Air (Terlapor IV), PT Batik Air (Terlapor V), PT Lion Mentari (Terlapor VI), dan PT Wings Abadi (Terlapor VII).

“Untuk itu KPPU menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para Terlapor untuk melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan mereka yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat sebelum kebijakan tersebut dilakukan,” demikian bunyi keterangan resmi yang dikeluarkan KPPU Selasa (23/6/2020).

https://money.kompas.com/read/2020/06/24/141100026/7-maskapai-bersalah-soal-kenaikan-harga-tiket-ini-kata-kemenhub

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke