Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sri Mulyani: Presiden Sudah Teken Perpres Perubahan APBN

Adapun revisi tersebut dilakukan lantaran pemerintah menaikkan anggaran untuk penanganan pandemi virus corona (Covid-19) menjadi Rp 695,2 triliun.

"Bapak Preisden telah menandatangani revisi Perpres 54, yaitu postur anggaran yang defisit lebih besar tapi untuk mendanai belanja-belanja, baik untuk bansos (bantuan sosial), UMKM, insentif dunia usaha maupun mendorong sektor keuangan perbankan dalam rangka mendorong sektor korporasi," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers, Rabu (24/6/2020).

Untuk diketahui pemerintah menaikkan anggaran pandemi dari Rp 677,2 triliun menjadi Rp 695,2 triliun.

Dengan kenaikan dana tersebut, defisit anggaran diperkirakan naik dari 5,07 persen atau Rp 852 triliun menjadi 6,34 persen atau Rp 1.039,2 triliun.

Sri Mulyani pun mengungkapkan, dana penanganan pandemi tersebut akan dipantau secara ketat per minggu agar benar-benar terealisasi.

Dengan dana tersebut, harapannya perekonomian pada kuartal III akan mulai tumbuh setelah mengalami tekanan yang cukup berat pada kuartal II tahun ini.

"Dengan begitu momentum pertumbuhan ekonomi bisa kita jaga, meski kita tentu paham Covid-19 masih memberikan risiko terhadap langkah pemulihan," jelas dia.

Untuk diketahui, dengan dana sebesar Rp 695,2 triliun pemerintah mayoritas mengalokasikan untuk program perlindungan sosial sebesar Rp 203,9 triliun.

Selain itu, pemerintah juga akan menggunakannya untuk sektor kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun, insentif usaha Rp 120,61 triliun, dan sektor UMKM Rp 123,46 triliun. Lalu, sisanya untuk pembiayaan korporasi sebesar Rp 53,57 triliun dan dukungan sektoral kementerian/lembaga serta pemerintah daerah (pemda) Rp 106,11 triliun.


Adapun dengan revisi tersebut, maka terjadi perubahan atas realisasi dalam APBN tahun ini.

Outlook pendapatan negara turun menjadi Rp 1.699,1 triliun dari yang sebelumnya Rp 1.760,9 triliun. Pendapatan dari sektor perpajakan, baik dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) turun menjadi Rp 1.404,5 triliun dari yang sebelumnya Rp 1.462,6 triliun. Sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menjadi Rp 294,1 triliun. Dengan begitu total pendapatan dalam negeri menjadi Rp 1.698,6 triliun dan hibah Rp 0,5 triliun.

Sementara untuk anggaran belanja negara mengalami kenaikan menjadi Rp 2.738,4 triliun dari yang sebelumnya Rp 2.613,8 triliun.

Adapun untuk anggaran transfer daerah dan dana desa (TKDD), lanjut Febrio meningkat tipis menjadi Rp 763,9 triliun dari yang sebelumnya Rp 762,7 triliun.

https://money.kompas.com/read/2020/06/24/193100626/sri-mulyani--presiden-sudah-teken-perpres-perubahan-apbn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke