Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menaker: Pada Prinsipnya TKA China Diizinkan Garap Proyek Strategis Nasional

"Pada prinsipnya TKA itu diizinkan untuk jenis usaha yang merupakan proyek strategis nasional (PSN)," katanya ditemui di Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum HAM) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia, para TKA China harus mengikuti regulasi yang ada.

"Sesuai dengan Permenkum HAM Nomor 11 Tahun 2020. Mereka harus mengikuti protokol kesehatan, mereka harus di karantina di negaranya selama 14 hari. Begitu sampai di Indonesia, harus dilakukan karantina juga," ujarnya.

Ida memastikan pengetatan pengawasan terhadap ketenagakerjaan asing yang ada di Indonesia. Dengan memeriksa segala dokumen kesehatan dan juga dokumen keimigrasian.

"Kami akan melakukan pengawasan terkait dengan protokol kesehatan mereka dan juga terkait dengan syarat-syarat keimigrasian. Sekali lagi, ini dasarnya adalah Permenkum HAM yang memang ada proyek-proyek strategis nasional yang membutuhkan TKA dan harus dilaksanakan," kata Menaker.

Sejak Selasa (23/6/2020) malam, masyarakat Indonesia khususnya yang ada di Sulawesi Tenggara tengah dibuat jengkel dengan kedatangan ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China ke wilayahnya.

Sebanyak 152 TKA China mendarat di Sulawesi Tenggara melalui Bandara Haluoleo pada pukul 20.30 Wita.

Mereka datang menggunakan sebuah pesawat carteran, yakni Lion Air JT 3771. Kedatangan mereka pun dicegat oleh banyak kalangan pendemo yang menyerukan menolak kehadiran TKA China.

https://money.kompas.com/read/2020/06/26/134027426/menaker-pada-prinsipnya-tka-china-diizinkan-garap-proyek-strategis-nasional

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke