Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ombudsman Soroti 8 Hal Terkait Pemilihan Direksi dan Komisaris di BUMN

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menyoroti soal proses pemilihan jajaran direksi dan komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan, ada delapan hal yang dinilai perlu diperbaiki dalam pemilihan direksi dan komisaris BUMN.

Pertama, masalah benturan regulasi. Misalnya, soal boleh tidaknya Apratur Sipil Negara dan TNI/Polri yang masih aktif menjabat sebagai komisaris di perusahaan plat merah.

“Pertama menyangkut benturan regulasi. Membuat menjadi aturan yang lebih operasional yang busa menjembatani multi persepsi regulasi satu sama lainnya,” ujar Alamsyah saat konferensi pers virtual, Minggu (29/6/2020).

Kedua, terkait pembuatan aturan dalam proses rekrutmen calon komisaris BUMN agar bisa mereduksi konflik kepentingan.

Ketiga, membuat aturan agar tak ada lagi komisaris BUMN yang rangkap jabatan memiliki penghasilan ganda.

“Keempat, menjamin masalah kompetensi ditrek dengan baik, diseleksi dan diukur dengan baik. Karena bagaimana uang di BUMN itu uang publik sebagian, meskipun ada aspek-aspek privat. Ini sangat juga penting untuk dibuat perbaikan sistemnya,” kata dia.

Kelima, meminimalisir adanya jual beli pengaruh. Sebab, jika hal ini terjadi akan sangat bahaya bagi BUMN.

“Potensi jual beli pengaruh ini bahaya, Anda bayangkan klo dirjen di infrastruktur menjadi komisaris di perusahaan yang menyediakan jasa konstruksi. Apa tidak terjadi conflict of interest klo itu dibiarkan?,” ucap dia.

Keenam, menghilangkan unsur diskriminatif dalam pemilihan direksi dan komisaris BUMN. Selanjutnya, transparansi dalam penilaian seseorang sebelum ditunjuk jadi direksi dan komisaris di perusahaan plat merah.


“Orang harus tahu kenapa dia bisa dapat posisi di situ, kelebihannya apa, karena untuk BUMN tertentu posisi itu mirip dengan jabatan publik, ditetapkannya skala menteri, kecuali perusahaan Tbk. Transparansi ini penting untuk kepercayaan publik,” ujarnya.

Terakhir, perlu adanya aturan terkait akuntabilitas seseorang saat menduduki posisi penting di BUMN.

“Kami melihat harus ada pengaturan akuntabilitas kinerja daripada komisaris ini. Supaya keberadaanya di sana bisa dipertanggungjawabkan punya kontribusi lebih kepada BUMN,” kata Alamsyah.

Alamsyah menambahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan memberi saran secara tertulis dan akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo terkait delapan hal tersebut.

https://money.kompas.com/read/2020/06/28/171400626/ombudsman-soroti-8-hal-terkait-pemilihan-direksi-dan-komisaris-di-bumn

Terkini Lainnya

KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke