Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Larangan Penggunaan Kantong Plastik, Ini Komentar Asosiasi Pengusaha

Larangan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani berpendapat dengan dikeluarkannya kebijakan pelarangan penggunaan plastik bisa menjadi langkah baik untuk meminimalisir masalah sampah plastik di Jakarta.

Apalagi kata dia, semenjak adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB) dan Work from Home (WFH) diterapkan, penggunaan plastik sekali pakai meningkat drastis.

"Kalau kita lihat dari segi lingkungan, dengan adanya peraturan ini dinilai sangat baik, terutama melihat bahwa Indonesia merupakan negara dengan jumlah pencemaran sampah plastik ke laut terbesar kedua di dunia," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/7/2020).

Shinta mengatakan, sampah plastik tersebut bisa mempengaruhi biota, ekosistem laut, dan juga industri pariwisata.

Walaupun demikian lanjut dia, dari segi ekonomi larangan ini tentu akan berdampak. Apalagi kata dia menurut Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sektor industri kantong plastik notabenenya menyerap hampir sebesar 30.000 tenaga kerja.

"Sebagai pelaku usaha kita tidak bisa hanya mengedepankan unsur ekonomi saja tapi juga sosial dan lingkungan. Inilah aspek pembangunan berkelanjutan yang harus kita perhatikan," ucapnya.

Shinta mengatakan, dengan adanya larangan tersebut seharusnya ada keseimbangan antara pengurangan sampah plastik dan manajemen sampah plastik yang ada. Terutama dalam hal upaya meningkatkan nilai ekonomi di perusahaan-perusahaan terkait.

Untuk itu, dia juga meminta pemerintah dan masyarakat untuk berkolaborasi agar bisa menciptakan inovasi. Salah satu bentuk inovasi yang bisa dilakukan menurut dia adalah dengan membentuk sirkuler ekonomi yang sudah diberlakukan di berbagai negara.

Selain itu juga bisa dengan menetapkan standar operasi bisnis yang berkelanjutan dan sirkuler sehingga tidak ada lagi limbah yang dibuang ke tempat pembuangan (TPA).

"Terutama agar sampah plastik bisa dimanufaktur ulang untuk produk lainnya atau masyarakat kita juga bisa menggunakan produk-produk yang sudah dimanfaktur untuk sub produk lainnya guna menciptakan value yang berkelanjutan," jelas dia.

https://money.kompas.com/read/2020/07/01/153300226/larangan-penggunaan-kantong-plastik-ini-komentar-asosiasi-pengusaha

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke