Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sederet Aturan Era Susi yang "Ditenggelamkan" Edhy Prabowo

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo melakukan sejumlah perombakan aturan yang ada di kementeriannya. Beberapa aturan baru itu menghapus regulasi lama yang dibuat pendahulunya, Susi Pudjiastuti.

Edhy beralasan, penyesuaian sejumlah aturan di KKP perlu dilakukan. Tujuannya guna menghilangkan hal-hal yang dianggap menghambat dunia usaha dan keberpihakan pada nelayan kecil. 

Kata Edhy, kepastian usaha dibutuhkan industri perikanan dan nelayan. Kendati demikian, sejumlah gebrakan politisi Partai Gerindra ini justru menuai kontroversi. Dia mengaku sudah melakukan kajian matang untuk merevisi aturan-aturan di KKP.

Polemik mencuat karena Edhy dianggap mengutak-atik aturan yang dinilai sudah sesuai jalur yang diterbitkan Menteri KKP sebelumnya. Berikut sederet aturan era Susi yang "ditenggelamkan" Edhy Prabowo:

1. Membuka ekspor benih lobster

Pada era Susi, terbit Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.

Larangan inilah yang masuk daftar Edhy untuk direvisi. Menurut mantan anggota Komisi IV DPR ini, larangan lobster banyak merugikan nelayan.

Edhy mengaku punya cukup alasan merevisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.

"Kita libatkan masyarakat untuk bisa budidaya (lobster). Muaranya menyejahterakan," kata Menteri Edhy dalam keterangan tertulisnya.

Dikatakannya, angka penyelundupan benih lobster sangatlah tinggi. Ketimbang jadi selundupan yang tak menguntungkan negara, lebih baik ekspor dibuka sehingga mudah dikendalikan.

Edhy menegaskan, dia tidak menutupi apa pun dalam kebijakan ekspor benih lobster. Sebelum melegalkan ekspor benih lobster, KKP telah melakukan kajian mendalam lewat konsultasi publik.

"Terdapat 13.000 nelayan yang menggantungkan hidup dari mencari benih lobster. Ini sebenarnya yang menjadi perdebatan, karena akibat ekspor dilarang mereka tidak bisa makan. Mereka tidak punya pendapatan. Ini sebenarnya pertimbangan utama kami," kata Edhy.

2. Bolehkan alat tangkap cantrang

Edhy mengaku telah melakukan kajian terkait keluarnya izin penggunaan cantrang. Sebelumnya, larangan cantrang dan 16 alat tangkap yang dianggap merusak lingkungan lainnya mulai diberlakukan tahun 2018.

Larangan alat tangkap cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 2 Tahun 2015 dan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016.

Edhy mengaku, ada sejumlah pihak yang mengklaim penggunaan cantrang tidak merusak lingkungan. Sebab, penangkapan menggunakan cantrang hanya digunakan di laut berdasar pasir maupun berlumpur, bukan di laut berterumbu karang.

Menurut pendapat tersebut, penggunaan cantrang di laut berterumbu karang justru akan merobek cantrang tersebut, bukan merusak terumbu karangnya.

"Ini bukan ngomong pengusaha besar. Banyak rakyat yang juga punya cantrang," kata politisi Partai Gerindra ini.

Dia menegaskan, kebijakan cantrang bukanlah kebijakan instan dan tanpa kajian. Menurut dia, regulasi pelegalan cantrang yang dilarang pada periode Menteri KKP sebelumnya ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat nelayan dan pembudidaya.

Kebijakan cantrang, misalnya, Edhy melihat banyak benturan antar-nelayan dengan nelayan tradisional. Oleh karena itu, untuk mengakomodasi persoalan tersebut, KKP melakukan penataan sesuai zonasi.

Pencabutan larangan cantrang disusun berdasarkan hasil kajian tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Lewat keputusan ini juga, Edhy juga mengganti beleid era Susi Pudjiastuti yang mencantumkan larangan penggunaan cantrang.

3. Penenggelaman kapal pencuri ikan

Rencana menghapus hukuman penenggelaman kapal juga tengah jadi pertimbangan Edhy. Edhy mengatakan, kapal yang harus ditenggelamkan hanya kapal pencuri ikan yang melarikan diri saat disergap.

Adapun kapal yang ditangkap dan perkaranya mendapat putusan hukum tetap lebih baik diserahkan kepada nelayan untuk dimanfaatkan.

Menurut Edhy, semangat penenggelaman kapal adalah menjaga kedaulatan. Kebijakan itu baik, tetapi tidak cukup untuk memperbaiki pengelolaan laut.

Yang diperlukan saat ini adalah membangun komunikasi dengan nelayan, memperbaiki birokrasi perizinan, dan meningkatkan budidaya perikanan.

"Kalau hanya sekadar menenggelamkan, kecil buat saya. Bukannya saya takut, enggak ada (takut-takutan). Kita enggak pernah takut dengan nelayan asing, tapi jangan juga semena-mena sama nelayan kita sendiri," kata Edhy di Menara Kadin, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Bukannya menenggelamkan, Edhy justru akan menghibahkan kapal-kapal ikan kepada nelayan sesuai kemampuannya.

Inisiatif tersebut berdasarkan koordinasinya dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Kejaksaan Agung.

"Ini kita serahkan ke nelayan. Semua kemampuan nelayan kita data semua. Ada beberapa hasil pengadilan yang dimusnahkan. Tapi, kita lihat lagi yang akan dimusnahkan itu masih memungkinkan untuk disita negara dan direparasi untuk nelayan atau bagaimana," ujarnya.

Edhy sendiri sempat menyebut tujuh kapal pencuri ikan yang sebaiknya dihibahkan saat kunjungan ke Pontinak.

Adapun kapal-kapal hasil tangkapan yang sudah memiliki ketetapan hukum dapat diberikan kepada nelayan serta dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan.

"Kapal ini akan diserahkan ke Kejaksaan. Karena banyak sekali kampus-kampus ini punya jurusan perikanan, kenapa enggak saya serahkan ke sana. Atau misalnya nanti kita serahkan ke koperasi nelayan. Kan bisa," ungkap Edhy dalam keterangan resminya, Kamis (9/1/2020).

Hal itu disampaikannya usai meninjau langsung tiga kapal ikan asing berbendera Vietnam di Stasiun PSDKP Pontianak.

Respons Susi

Susi sendiri pernah mengomentari aturan-aturan yang dibuat pada masa kepemimpinannya tetapi saat ini direvisi oleh penggantinya.

Susi bilang, kebijakan yang dia keluarkan hanya untuk mengawal visi misi Presiden RI Joko Widodo untuk menjadikan laut masa depan bangsa, Indonesia poros maritim dunia.

"Jangan tanya saya, saya mana tahu. Tapi, saya buat itu untuk mengawal visi misi Presiden. Jadi ya harus betul-betul dijaga keberlanjutannya, makanya saya buat policy-policy itu," kata Susi di Jakarta, Senin (20/1/2020).

Dia bilang, revisi tersebut bisa saja diperlukan karena mungkin visi misi pemerintahan telah berubah pada Kabinet Indonesia Maju.

"Mungkin misinya telah berubah sekarang itu, ya. I dont know. Kalau saya prinsipnya menteri bekerja untuk visi misi Presiden, laut masa depan bangsa. Saya melaksanakan visi misi Presiden," ucap Susi.

Selain itu, di akun media sosialnya, Susi kerap kali aktif menanggapi kebijakan-kebijakan terkait sektor perikanan dan kelautan. 

https://money.kompas.com/read/2020/07/06/121614326/sederet-aturan-era-susi-yang-ditenggelamkan-edhy-prabowo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke