Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rombak Direksi Perum Perindo, Erick Thohir Angkat Fatah Setiawan Jadi Dirut

Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Wakil Pemerintah sebagai Pemilik Modal Perum Perindo bernomor SK-230/MBU/07/2020.

Dalam Surat tersebut, Erick memutuskan memberhentikan dengan hormat Farida Mokodompit sebagai Direktur Utama Perum Perindo dan memberhentikan Arief Goentoro selaku Direktur Operasional Perum Perindo per 9 Juli 2020.

Selanjutnya, Erick mengangkat Fatah Setiawan Topobroto sebagai Direktur Utama Perum Perindo dan mengangkat Raenhat Tiranto Hutabarat selaku Direktur Operasional.

Tak hanya itu, mantan bos Inter Milan itu juga memberhentikan Sjarief Widjaja sebagai Ketua Dewan Pengawas Perum Perindo dan memberhentikan Agus Indarjo selaku Anggota Dewan Pengawas.

Agus Indarjo merupakan Plt Direktur Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi Ditjen Diksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sebagai gantinya, Menteri BUMN mengangkat Muhammad Yusuf sebagai Ketua Dewan Pengawas Perum Perido dan Johnson Sihombing selaku Anggota Dewan Pengawas Independen.

“Dalam surat itu disebutkan, perombakan jajaran direksi dilakukan dalam rangka penataan susunan keanggotaan direksi. Sehingga dilakukan pemberhentian dan pengangkatan nama-nama tersebut di atas,” ujar Sekretaris Perusahaan Perum Perindo Boyke Andreas dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/7/2020).


Dengan adanya perubahan tersebut, maka susunan dewan direksi dan pengawas Perum Perindo yang baru sebagai berikut:

Direksi Perum Perindo

Direktur Utama: Fatah Setiawan Topobroto

Direktur Operasional: Raenhat Tiranto Hutabarat        

Direktur Keuangan: Mukhamad Taufiq

Dewan Pengawas Perum Perindo

Ketua Dewan Pengawas: Muhammad Yusuf

Anggota Dewan Pengawas: Johnson Sihombing

Anggota Dewan Pengawas: Luizah

https://money.kompas.com/read/2020/07/09/133819926/rombak-direksi-perum-perindo-erick-thohir-angkat-fatah-setiawan-jadi-dirut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke