Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pantau Transaksi Jual Beli Nikel, Pemerintah Bentuk Satgas

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) yang berfungsi memantau transkasi jual beli nikel.

Satgas dibentuk menyusul diterbitkannya aturan mengenai harga patokan mineral (HPM) yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan, Satgas yang terdiri dari Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan BKPM tersebut akan mengawasi tata niaga produsen bijih nikel dan pihak smelter selaku pembeli.

Saat ini Satgas masih berada dalam tahap pembentukan. Yunus menyebutkan, pihaknya masih menunggu nama anggota yang diusung oleh Kemenperin.

"Kita menunggu anggota dari Kementerian Perindustrian. Perindustrian belum menyampaikan kepada kita," katanya dalam konferensi pers virtual, Senin (20/7/2020).

Rencananya, Satgas dapat mulai beroperasi pada bulan depan.

"Baru jalan mungkin bulan depan untuk melakukan ini. Sudah bisa berjalan dan tegas," ujarnya.

Nantinya, Satgas bertugas mengawasi dan melaporkan ke kementerian terkait apabila ditemukan pelanggaran tata niaga, seperti yang tercantum dalam Kepmen Nomor 11 Tahun 2020.

Kementerian terkait akan memberikan sanksi tertulis hingga pencabutan izin bagi pihak yang melanggar aturan tersebut.

"Satgas ini cukup melaporkan kepada kementerian. Kemudian nanti kementerian yang akan memberikan surat peringatan atau sanksi," ucap Yunus.

https://money.kompas.com/read/2020/07/20/190700726/pantau-transaksi-jual-beli-nikel-pemerintah-bentuk-satgas

Terkini Lainnya

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Spend Smart
Harga Saham BBRI 'Nyungsep' 5 Persen, Investor 'Buy' atau 'Hold'?

Harga Saham BBRI "Nyungsep" 5 Persen, Investor "Buy" atau "Hold"?

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Work Smart
Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Whats New
Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke