Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pantau Transaksi Jual Beli Nikel, Pemerintah Bentuk Satgas

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) yang berfungsi memantau transkasi jual beli nikel.

Satgas dibentuk menyusul diterbitkannya aturan mengenai harga patokan mineral (HPM) yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan, Satgas yang terdiri dari Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan BKPM tersebut akan mengawasi tata niaga produsen bijih nikel dan pihak smelter selaku pembeli.

Saat ini Satgas masih berada dalam tahap pembentukan. Yunus menyebutkan, pihaknya masih menunggu nama anggota yang diusung oleh Kemenperin.

"Kita menunggu anggota dari Kementerian Perindustrian. Perindustrian belum menyampaikan kepada kita," katanya dalam konferensi pers virtual, Senin (20/7/2020).

Rencananya, Satgas dapat mulai beroperasi pada bulan depan.

"Baru jalan mungkin bulan depan untuk melakukan ini. Sudah bisa berjalan dan tegas," ujarnya.

Nantinya, Satgas bertugas mengawasi dan melaporkan ke kementerian terkait apabila ditemukan pelanggaran tata niaga, seperti yang tercantum dalam Kepmen Nomor 11 Tahun 2020.

Kementerian terkait akan memberikan sanksi tertulis hingga pencabutan izin bagi pihak yang melanggar aturan tersebut.

"Satgas ini cukup melaporkan kepada kementerian. Kemudian nanti kementerian yang akan memberikan surat peringatan atau sanksi," ucap Yunus.

https://money.kompas.com/read/2020/07/20/190700726/pantau-transaksi-jual-beli-nikel-pemerintah-bentuk-satgas

Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke