Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Godok Skema Modal Kerja untuk Korporasi

"Itu sudah disiapkan PP-nya, tunggu saja," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Ia menjelaskan, pembiayaan modal kerja ini pada dasarnya sama dengan penjaminan kredit modal kerja kepada UMKM. Bedanya, jika nilai maksimal kredit pada UMKM sebesar Rp 10 miliar, bagi korporasi di atas Rp 10 miliar.

"Jadi kalau korporasi basisnya kan kemarin UMKM yang di bawah Rp 10 miliar, dan tentu saja korporasi di atas Rp 10 miliar," kata dia.

Airlangga mengatakan, penyaluran kredit modal kerja korporasi ini akan melibatkan bank berpelat merah hingga swasta, yakni bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank-bank Negara (Himbara) dan Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas).

"Penyalurannya melalui bank mitra, itu Himbara, dan Perbanas. Kami akan bicara dengan Bank BUKU IV dan BUKU III," katanya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penyaluran kredit khusus ke korporasi tidak hanya melibatkan bank milik negara saja. Melainkan bank swasta, bahkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


"Pada dasarnya sih semua, bank umum yang eligible, yang dianggap oleh OJK," katanya dalam kesempatan yang sama.

Bendahara Negara tersebut mengatakan, pemerintah saat ini tengah berupaya merampungkan skema dan dasar hukum dari kredit modal kerja untuk korporasi.

"Ini sedang diselesaikan kebijakannya, sama mekanismenya nanti, seperti penjaminannya melalui siapa, dan seperti apa," pungkas Sri Mulyani.

Sekedar informasi, dalam program PEN, pemerintah telah menganggarkan Rp 53,57 triliun untuk kredit modal kerja korporasi. Namun, hingga saat ini realiasasinya masih nol persen.

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kunta Wibawa mengatakan, awal periode wabah virus corona membuat perekonomian terhenti, sehingga fokus pemerintah adalah penyaluran jaring pengaman sosial (social safety net/SSN).

Oleh sebab itu, pemerintah saat ini masih menyiapkan sistem dan regulasi yang tepat untuk bisa merealisasikan anggaran bagi kredit modal kerja korporasi. Pasalnya, setiap perusahaan yang bakal mendapatkan penempatan dana hingga penanaman modal negara membutuhkan skema yang berbeda-beda.

"Untuk korporasi masih 0 persen karena memang kita waktu itu pertama SSN dulu, untuk menjaga daya beli masyarakat banyak. Yang kita lakukan lebih ke bansos," jelas Kunta dalam video conference, Kamis (3/7/2020).

https://money.kompas.com/read/2020/07/22/063100226/pemerintah-godok-skema-modal-kerja-untuk-korporasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke