Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kresna Life Tunda Kewajiban, Nasabah Pertanyakan Alasan Force Majeure

Tertuang dalam surat pemberitahuan kepada pemegang polis pada 14 Mei 2020, Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata menyatakan terjadi keadaan kahar atau memaksa (force majeure) di luar kendali perusahaan sehingga mengakibatkan terhalangnya kemampuan finansial untuk memenuhi kewajiban Polis K-Lita dan PIK.

Terkait hal itu salah satu perwakilan nasabah Kresna Life, Nety Sutanto menyatakan, pada pasal 18 polis K-LITA, memang terdapat ketentuan kondisi luar biasa.Namun Ia menilai definisi kahar yang tertera pada polis itu membingungkan.

“Pertanyaannya memangnya siapa yang bisa melakukan penjualan aset investasi tersebut, apakah pemegang polis? Market? Atau perusahaan sendiri? Apakah lazim kondisi ini dijadikan dasar force majeur?” ucap Nety seperti dikutip dari Kontan.co.id pada Minggu (26/7/2020).

Dalam pasal 18 ayat 1 pada polis K-LITA memang tertulis bahwa "Pada keadaan luar biasa seperti misalnya terjadi penjualan aset investasi dalam jumlah besar dalam waktu yang singkat, Kami berhak menunda transaksi penarikan, pengalihan, dan atau penebusan untuk jangka waktu yang tidak melebihi 12 bulan sejak tanggal diajukannya transaksi tersebut."

Nety mengatakan, pakar hukum Mahfud MD yang juga Menkopolhukam pernah mentwit bahwa Corona tidak bisa dijadikan dasar force majeur. Ia juga mengaku para pemegang polis pernah menanyakan hal ini kepada salah satu pengacara, perihal pasal ini.

“Pada saat konsultasi, lawyer tersebut juga pernah menanggapi bahwa pasal force majeur yang tertera pada polis sangat tidak lazim. Hal ini antara lain yang rencananya ingin kami klarifikasi pada perusahaan. Namun kembali lagi, hingga saat ini tak terhitung upaya kami minta bertemu dan bermusyawarah, namun tidak disambut,” tambah Nety.


Pengamat Asuransi Azuarini Diah menyatakan, polis asuransi merupakan sebuah bukti perjanjian tertulis yang dilakukan oleh pihak perusahaan asuransi sebagai penanggung dengan nasabah Sebagai tertanggung.

“Isi polis menjelaskan segala hak dan kewajiban antara kedua belah pihak tersebut. Polis asuransi akan menjadi bukti tertulis yang sah dalam perjanjian yang dilakukan oleh pihak penanggung dan pihak tertanggung,” kata Azuarini.

Dia mengatakan, dengan adanya polis asuransi, maka kedua belah pihak yang melakukan perjanjian asuransi tersebut akan terikat dan memiliki masing-masing tanggung jawab sebagaimana yang telah disepakati sejak awal.

Polis asuransi merupakan hal yang sangat penting di dalam layanan asuransi itu sendiri, karena polis akan melindungi setiap hak dan kewajiban nasabah dan pihak perusahaan asuransi.

“Forced majuer apakah bisa dijadikan alasan untuk tidak membayarkan kewajiban dari perusahaan? Harus mengacu kepada polis. Apakah dinyatakan forced majeure? Kategorinya apa saja? Semua kembali ke isi polis,” kata Azuarini. (Maizal Walfajri)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Nasabah pertanyakan alasan force majeure yang dipakai Kresna Life menunda kewajiban

https://money.kompas.com/read/2020/07/27/050700826/kresna-life-tunda-kewajiban-nasabah-pertanyakan-alasan-force-majeure

Terkini Lainnya

5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

Work Smart
Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Whats New
Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Whats New
Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Whats New
Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Whats New
Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Whats New
Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Emiten Penyedia Infrastruktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Emiten Penyedia Infrastruktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Whats New
InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

Whats New
KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke