Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lelang 5 Seri Sukuk, Pemerintah Raup Rp 11 Triliun

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah meraup dana segar senilai Rp 11 triliun dari hasil lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara, pada hari ini, Selasa (4/8/2020).

Ada lima seri sukuk yang di lelang mencakup PN-S (Surat Perbendaharaan Negara-Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk), dengan tujuan memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020.

Berdasarkan keterangan resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, total penawaran yang masuk mencapai Rp 39,76 triliun.

Seri PBS027 memiliki penawaran yang tertinggi yakni sebesar Rp 12,62 triliun, dengan nominal yang dimenangkan sebesar Rp 2,65 triliun.

Seri ini jatuh tempo pada 15 Mei 2023 tersebut, dengan imbal hasil (yield) rata-rata tertimbang yang dimenangkan 5,13 persen.

Kemudian Seri PBS028 mendapatkan penawaran Rp 9,66 triliun, dan total nominal yang dimenangkan sebesar Rp 5.000 triliun.

Seri ini memiliki tenor terpanjang yakni jatuh tempo pada 15 Oktober 2046, dan imbal hasil rata-rata tertimbang sebesar 7,71 persen.

Seri PBS026 tercatat mendapatkan penawaran sebanyak Rp 9,51 triliun, dengan nominal yang dimenangkan Rp 2,4 triliun.

Seri ini memiliki imbal hasil rata-rata tertimbang sebesar 5,81 persen dan jatuh tempo pada 15 Oktober 2024.

Seri PBS025 memiliki penawaran sebesar Rp 6,43 triliun, namun tidak ada jumlah nominal yang dimenangkan. Adapun jatuh tempo sukuk seri ini pada 15 Mei 2033 dengan kupon sebesar 8,37 persen.

Sementara seri SPN S05022021 menerima penawaran paling rendah yakni Rp 1,51 triliun, dengan nominal yang dimenangkan Rp 950 miliar. Seri ini memiliki tanggal jatuh tempo pada 5 Februari 2021 dengan imbal hasil rata-rata tertimbang 3,48 persen.


Adapun penerbitan SBSN seri SPN-S menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008.

Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

https://money.kompas.com/read/2020/08/04/174000226/lelang-5-seri-sukuk-pemerintah-raup-rp-11-triliun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke