Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BP Jamsostek Bakal Diskon Iuran 2 Program Ini

Relaksasi tersebut berupa potongan alias diskon iuran dan penundaan pembayaran iuran.

Sebagai informasi BP Jamsostek memberikan 4 program layanan sosial ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto menatakan, pihaknya akan memberikan relaksasi kepada 3 program layanannya.

"Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ini diskon," ujar Agus Susanto di Jakarta, Senin (24/8/2020).

Kemudian program Jaminan Pensiun (JP) diberikan relaksasi berupa penundaan pembayaran iuran.

"Kalau yang program pensiun itu bukan didiskon, tetapi ditunda bayarnya. Jaminan Pensiun ditunda sampai 6 bulan. Setelah 6 bulan dari dikeluarkannya regulasi tersebut harus dibayarkan paling lambat selama 1 tahun berikutnya," jelas dia.

Adapun untuk program Jaminan Hari Tua, pihaknya tidak memberikan insentif apapun. 

"Yang program Jaminan Hari Tua tidak ada relaksasi," ucapnya.


Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana pemerintah yang akan membebaskan atau menunda pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Alasan penolakan menurut Presiden KSPI Said Iqbal, tak lain akan menguntungkan pihak pengusaha yang selama ini berkewajiban membayarkan iuran.

Adapun iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 0,54 persen dan Jaminan Kematian sebesar 0,3 persen.

Kemudian, Jaminan Hari Tua 3,7 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2 persen dipangkas dari penghasilan pekerja, serta Jaminan Pensiun 2 persen yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen dari gaji pekerja.

https://money.kompas.com/read/2020/08/25/073400226/bp-jamsostek-bakal-diskon-iuran-2-program-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke